Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:53 WIB
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

Bersama WI, Agung menjadi tersangka dalam klaster perkara belanja PDL.

Sementara tersangka kedua adalah Acep atau A, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.

Acep menjadi tersangka dalam klaster perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Pembangunan Plengsengan Desa di Pamekasan Dikorupsi, Kadesnya Dibui

Load More