SuaraBogor.id - Pemkot Depok siap membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus hukum baru-baru ini.
Hal ini dipastikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyusul penetapan tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Pemkot Depok.
"Pasti. Pemerintah kota depok kan kalau ada ASN yang tersangka, akan memberikan bantuan hukum," tegas Imam pada wartawan di Gedung Balaikota Depok, Kamis (6/1/2022).
Bantuan hukum yang dimaksud Imam, berupa penghubung antara Penyidik dan ASN yang jadi tersangka.
Baca Juga: Dulu Jadi Pengganti Wali Kota Bekasi Korupsi, Kini Gantian Rahmat Effendi yang Diciduk KPK
"Mungkin adanya kebuntuan komunikasi antara Penyidik dan yang bersangkutan sebagai ASN," ucapnya
Imam mengungkapkan, belum ada pembahasan khusus di internal Pemkot Depok tentang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya pribadi belum, tapi mungkin yang lain sudah," tandasnya.
Sebelumnya, 3 ASN di lingkungan Pemkot Depok ditetapkan sebagai tersangka dalam satu minggu yang sama.
Ketiga ASN tersebut adalah Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok, Agung Sugiharti.
Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Baru Dilantik Bulan Lalu
Lalu mantan Bendahara di Dinas Damkar Depok, Acep dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Eko Herwiyanto.
Agung Sugiharti dan Acep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok.
Mereka diumumkan sebagai tersangka oleh Kejari Depok pada 30 Desember 2021.
Sementara Kadishub Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Eko bersama anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 27 Desember 2021.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook