SuaraBogor.id - Kejari Depok menetapkan satu tersangka baru dalam skandal korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka secara keseluruhan menjadi tiga orang.
Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro menuturkan, tersangka baru ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok.
"Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI," kata Kuncoro dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Pembangunan Plengsengan Desa di Pamekasan Dikorupsi, Kadesnya Dibui
Kuncoro menjelaskan, skandal korupsi di Dinas Damkar Depok terbagi dalam 2 klaster perkara.
Klaster pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam peristiwa belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017 dan 2018.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 juta.
Klaster kedua, terkait pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 Miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Pejabat di Setda Mengaku Terima Fee Rp80 Juta
WI ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara pertama.
Dia disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Saat kejadian, WI menjabat sebagai Pejabat Pengadaan peristiwa yaitu belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 sampai 2018," beber Kuncoro.
Sebelumnya, Kejari Depok menetapkan 2 tersangka dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Kedua tersangka merupakan ASN yang hinga kini masih aktif bekerja di lingkungan Pemkot Depok.
Tersangka pertama adalah Agung Sugiharti atau AS, mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok.
Bersama WI, Agung menjadi tersangka dalam klaster perkara belanja PDL.
Sementara tersangka kedua adalah Acep atau A, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.
Acep menjadi tersangka dalam klaster perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Rawa Jejed Mati Secara Misterius
-
Pengguna DANA Merapat! Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu Rupiah Malam Ini
-
Domba Raksasa Bogor Bobot 130 Kg Jadi Jawara Nasional, Rudy Susmanto: Bukti Potensi Peternakan Kita
-
Gebrakan HUT TNI AU, Domba Garut 'Duel' di Pakansari, Bupati Rudy Terpukau
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor