SuaraBogor.id - Tangan dan perut seorang remaja berinisial MR terkena bacok pada Minggu (9/1/2022) pagi di Kota Depok, Jawa Barat.
MR mengaku terkena bacok saat membeli nasi goreng. Namun dari penyelidikan polisi, ternyata dia kena bacok saat ikut tawuran.
"Awalnya didapat laporan dari kakak korban, bahwa adiknya pada hari Minggu pagi sedang membeli nasi goreng," ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, Rabu (12/1/2022).
"Kemudian datang 20 orang yang tidak dikenal, gerombolan, melakukan pembacokan terhadap korban. Itu laporannya," sambung Sadjab.
Baca Juga: Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang
Dia menyebut, korban merupakan anggota Geng Tipar Pusat.
Sekitar pukul 02.40 WIB, korban mengirim ajakan tawuran melalui DM Instagram kepada RM, anggota geng KM29.
"Korban mengajak tawuran, 'ayuk ayuk jadiin'. Karena Geng Tipar Pusat pernah kalah tahun 2020," kata Sadjab.
Geng KM29 dan Geng Tipar Pusat janjian bertemu di jalan Raya Bogor KM 29,6. Tepatnya, di depan pabrik Tokai, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Kemudian Geng KM29 menunggu Geng Tipar Pusat di Depan PT. Deta Marina, Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Baca Juga: Pembacok Pelajar dengan Samurai hingga Tewas di Padang Diringkus
"Sekira 15 orang, dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengarah ke pabrik (Tokai)," beber Sadjab.
Kedua geng bertemu sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bertemu dengan pelaku pembacokan berinisial R di lokasi tawuran.
Mereka membawa senjata tajam jenis pedang atau gobang dan celurit.
"Setelah korban dan pelaku bentrok, korban terjatuh akibat sabetan celurit pelaku yang mengenai dada korban," terang Sadjab.
Saat korban tergeletak di jalan, anggota geng lain berinisial ikut menyabetkan senjata tajamnya ke tangan kanan korban.
Setelah bentrok, pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RS Polri R Sukanyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi dari Polsek Cimanggis telah berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tawuran, termasuk pelaku utama R yang membacok MR.
"Kemudian ada M yang statusnya DPO, masih kita lakukan pencarian," tukas Sadjab.
Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang
-
Pembacok Pelajar dengan Samurai hingga Tewas di Padang Diringkus
-
Warga Sawangan Depok Gerebek Bisnis Pijat Plus-plus, Ketua RW: Trapis dan Konsumen Cuma Pakai Celana Dalam
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Ayu Ting Ting Diam-diam dekat Dengan Anggota DPR RI, Akui Simpan Perasaan Kagum
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Aksi Cepat Bupati Bogor: Baru Lantik 13 Kadis, Rudy Susmanto Langsung Buka Lowongan Lagi!
-
Jangan Ketinggalan! 2 Link DANA Kaget Malam Ini, Segera Klaim Keberuntunganmu
-
Ikuti Jejak Dedi Mulyadi, Bupati Cianjur Terapkan Gaya Berkantor di Desa dan Puskesmas
-
Bukan Sekadar Perayaan! Ketua DPRD Desak Pembenahan Menyeluruh di Hari Jadi Bogor ke-543
-
Jangan Sampai Kena Tipu, Panduan Lengkap Berburu DANA Kaget Aman & Untung