SuaraBogor.id - Tangan dan perut seorang remaja berinisial MR terkena bacok pada Minggu (9/1/2022) pagi di Kota Depok, Jawa Barat.
MR mengaku terkena bacok saat membeli nasi goreng. Namun dari penyelidikan polisi, ternyata dia kena bacok saat ikut tawuran.
"Awalnya didapat laporan dari kakak korban, bahwa adiknya pada hari Minggu pagi sedang membeli nasi goreng," ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, Rabu (12/1/2022).
"Kemudian datang 20 orang yang tidak dikenal, gerombolan, melakukan pembacokan terhadap korban. Itu laporannya," sambung Sadjab.
Dia menyebut, korban merupakan anggota Geng Tipar Pusat.
Sekitar pukul 02.40 WIB, korban mengirim ajakan tawuran melalui DM Instagram kepada RM, anggota geng KM29.
"Korban mengajak tawuran, 'ayuk ayuk jadiin'. Karena Geng Tipar Pusat pernah kalah tahun 2020," kata Sadjab.
Geng KM29 dan Geng Tipar Pusat janjian bertemu di jalan Raya Bogor KM 29,6. Tepatnya, di depan pabrik Tokai, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Kemudian Geng KM29 menunggu Geng Tipar Pusat di Depan PT. Deta Marina, Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Baca Juga: Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang
"Sekira 15 orang, dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengarah ke pabrik (Tokai)," beber Sadjab.
Kedua geng bertemu sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bertemu dengan pelaku pembacokan berinisial R di lokasi tawuran.
Mereka membawa senjata tajam jenis pedang atau gobang dan celurit.
"Setelah korban dan pelaku bentrok, korban terjatuh akibat sabetan celurit pelaku yang mengenai dada korban," terang Sadjab.
Saat korban tergeletak di jalan, anggota geng lain berinisial ikut menyabetkan senjata tajamnya ke tangan kanan korban.
Setelah bentrok, pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RS Polri R Sukanyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi dari Polsek Cimanggis telah berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tawuran, termasuk pelaku utama R yang membacok MR.
"Kemudian ada M yang statusnya DPO, masih kita lakukan pencarian," tukas Sadjab.
Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang
-
Pembacok Pelajar dengan Samurai hingga Tewas di Padang Diringkus
-
Warga Sawangan Depok Gerebek Bisnis Pijat Plus-plus, Ketua RW: Trapis dan Konsumen Cuma Pakai Celana Dalam
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Ayu Ting Ting Diam-diam dekat Dengan Anggota DPR RI, Akui Simpan Perasaan Kagum
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN