Artinya: “Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Setelah membaca niat tersebut, kemudian mendirikan sholat sesuai dengan rukun dan tata cara sholat fardhu seperti biasanya.
Hukum Sholat Wajib
Ibadah sholat wajib lima waktu dalam sehari pada dasarnya telah memiliki batasan waktunya masing-masing. Setiap sholat telah ditentukan waktu orang-orang dapat memulai sholat dan waktu sholat tersebut telah berakhir.
Sehingga hukum asal mendirikan sholat adalah untuk ditunaikan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada dan haram hukumnya untuk menjamak sholat.
Akan tetapi, hal tersebut memiliki pengecualian bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu. Apabila seseorang memiliki uzur ketiduran atau lupa, maka dianjurkan kepadanya untuk menunaikan sholat ketika uzurnya telah hilang.
Contohnya adalah ketika seseorang tertinggal waktu menunaikan sholat Zuhur karena dirinya tertidur di siang hari, kemudian dirinya terbangun di sore hari (waktu Asar) dirinya disyariatkan untuk sholat Zuhur di saat itu juga.
Perbedaan Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Sholat qashar dan sholat jamak adalah dua hal yang berbeda. Apabila penjelasan mengenai menjamak sholat telah dijelaskan di atas, mengqasar sholat memiliki arti sendiri.
Baca Juga: Hukum, Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Lengkap
Sholat qashar dapat juga diartikan menjadi meringkas sholat, sesuai dengan namanya, orang yang mengqasar sholat berarti meringkas rakaat sholatnya.
Sehingga sholat-sholat yang awalnya memiliki empat rakaat boleh diqasar menjadi dua rakaat saja. Catatan pentingnya adalah, sholat Subuh dan sholat Magrib dilarang diringkas.
Pada dasarnya penyebab seseorang boleh menjamak sholatnya ada banyak, akan tetapi semuanya dapat ditaruh dalam satu keadaan yang sama yaitu terdapat kesulitan atau masyaqqah.
Yang dimaksud dengan masyaqqah ini adalah ketika seseorang merasa memiliki kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai dengan ketentuan waktunya masing-masing.
Hal tersebut berbeda dengan penyebab seseorang dibolehkan mengqasar sholatnya karena seseorang boleh mengqasar sholatnya karena satu penyebab saja yaitu dalam keadaan sedang safar.
Batasan Masyaqqah Atau Adanya Kesulitan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing
-
5 Fakta Mengapa Kabupaten Bogor Jadi Juara Daerah Termiskin se-Indonesia
-
Ini 4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 3-6 Tahun di Bawah Rp1 Juta, Awet dan Melatih Motorik
-
Setelah Bebas, Napi Ini Justru Menolak Keluar Penjara: Alasannya Mengiris Hati
-
Back to School! 4 Rekomendasi Sepeda Sekolah Murah dan Nyaman, Mulai 1 Jutaan Aja