Artinya: “Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Setelah membaca niat tersebut, kemudian mendirikan sholat sesuai dengan rukun dan tata cara sholat fardhu seperti biasanya.
Hukum Sholat Wajib
Ibadah sholat wajib lima waktu dalam sehari pada dasarnya telah memiliki batasan waktunya masing-masing. Setiap sholat telah ditentukan waktu orang-orang dapat memulai sholat dan waktu sholat tersebut telah berakhir.
Sehingga hukum asal mendirikan sholat adalah untuk ditunaikan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada dan haram hukumnya untuk menjamak sholat.
Akan tetapi, hal tersebut memiliki pengecualian bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu. Apabila seseorang memiliki uzur ketiduran atau lupa, maka dianjurkan kepadanya untuk menunaikan sholat ketika uzurnya telah hilang.
Contohnya adalah ketika seseorang tertinggal waktu menunaikan sholat Zuhur karena dirinya tertidur di siang hari, kemudian dirinya terbangun di sore hari (waktu Asar) dirinya disyariatkan untuk sholat Zuhur di saat itu juga.
Perbedaan Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Sholat qashar dan sholat jamak adalah dua hal yang berbeda. Apabila penjelasan mengenai menjamak sholat telah dijelaskan di atas, mengqasar sholat memiliki arti sendiri.
Baca Juga: Hukum, Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Lengkap
Sholat qashar dapat juga diartikan menjadi meringkas sholat, sesuai dengan namanya, orang yang mengqasar sholat berarti meringkas rakaat sholatnya.
Sehingga sholat-sholat yang awalnya memiliki empat rakaat boleh diqasar menjadi dua rakaat saja. Catatan pentingnya adalah, sholat Subuh dan sholat Magrib dilarang diringkas.
Pada dasarnya penyebab seseorang boleh menjamak sholatnya ada banyak, akan tetapi semuanya dapat ditaruh dalam satu keadaan yang sama yaitu terdapat kesulitan atau masyaqqah.
Yang dimaksud dengan masyaqqah ini adalah ketika seseorang merasa memiliki kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai dengan ketentuan waktunya masing-masing.
Hal tersebut berbeda dengan penyebab seseorang dibolehkan mengqasar sholatnya karena seseorang boleh mengqasar sholatnya karena satu penyebab saja yaitu dalam keadaan sedang safar.
Batasan Masyaqqah Atau Adanya Kesulitan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor