Artinya: “Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Setelah membaca niat tersebut, kemudian mendirikan sholat sesuai dengan rukun dan tata cara sholat fardhu seperti biasanya.
Hukum Sholat Wajib
Ibadah sholat wajib lima waktu dalam sehari pada dasarnya telah memiliki batasan waktunya masing-masing. Setiap sholat telah ditentukan waktu orang-orang dapat memulai sholat dan waktu sholat tersebut telah berakhir.
Sehingga hukum asal mendirikan sholat adalah untuk ditunaikan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada dan haram hukumnya untuk menjamak sholat.
Akan tetapi, hal tersebut memiliki pengecualian bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu. Apabila seseorang memiliki uzur ketiduran atau lupa, maka dianjurkan kepadanya untuk menunaikan sholat ketika uzurnya telah hilang.
Contohnya adalah ketika seseorang tertinggal waktu menunaikan sholat Zuhur karena dirinya tertidur di siang hari, kemudian dirinya terbangun di sore hari (waktu Asar) dirinya disyariatkan untuk sholat Zuhur di saat itu juga.
Perbedaan Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Sholat qashar dan sholat jamak adalah dua hal yang berbeda. Apabila penjelasan mengenai menjamak sholat telah dijelaskan di atas, mengqasar sholat memiliki arti sendiri.
Baca Juga: Hukum, Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Lengkap
Sholat qashar dapat juga diartikan menjadi meringkas sholat, sesuai dengan namanya, orang yang mengqasar sholat berarti meringkas rakaat sholatnya.
Sehingga sholat-sholat yang awalnya memiliki empat rakaat boleh diqasar menjadi dua rakaat saja. Catatan pentingnya adalah, sholat Subuh dan sholat Magrib dilarang diringkas.
Pada dasarnya penyebab seseorang boleh menjamak sholatnya ada banyak, akan tetapi semuanya dapat ditaruh dalam satu keadaan yang sama yaitu terdapat kesulitan atau masyaqqah.
Yang dimaksud dengan masyaqqah ini adalah ketika seseorang merasa memiliki kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai dengan ketentuan waktunya masing-masing.
Hal tersebut berbeda dengan penyebab seseorang dibolehkan mengqasar sholatnya karena seseorang boleh mengqasar sholatnya karena satu penyebab saja yaitu dalam keadaan sedang safar.
Batasan Masyaqqah Atau Adanya Kesulitan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir