Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 13 Januari 2022 | 07:11 WIB
Ilustrasi salat, sholat, shalat (pixabay.com/chidioc)

Akan tetapi, hal tersebut memiliki pengecualian bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu. Apabila seseorang memiliki uzur ketiduran atau lupa, maka dianjurkan kepadanya untuk menunaikan sholat ketika uzurnya telah hilang.

Contohnya adalah ketika seseorang tertinggal waktu menunaikan sholat Zuhur karena dirinya tertidur di siang hari, kemudian dirinya terbangun di sore hari (waktu Asar) dirinya disyariatkan untuk sholat Zuhur di saat itu juga.

Perbedaan Sholat Jamak dan Sholat Qashar

Sholat qashar dan sholat jamak adalah dua hal yang berbeda. Apabila penjelasan mengenai menjamak sholat telah dijelaskan di atas, mengqasar sholat memiliki arti sendiri.

Baca Juga: Hukum, Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Lengkap

Sholat qashar dapat juga diartikan menjadi meringkas sholat, sesuai dengan namanya, orang yang mengqasar sholat berarti meringkas rakaat sholatnya.

Sehingga sholat-sholat yang awalnya memiliki empat rakaat boleh diqasar menjadi dua rakaat saja. Catatan pentingnya adalah, sholat Subuh dan sholat Magrib dilarang diringkas.

Pada dasarnya penyebab seseorang boleh menjamak sholatnya ada banyak, akan tetapi semuanya dapat ditaruh dalam satu keadaan yang sama yaitu terdapat kesulitan atau masyaqqah.

Yang dimaksud dengan masyaqqah ini adalah ketika seseorang merasa memiliki kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai dengan ketentuan waktunya masing-masing.

Hal tersebut berbeda dengan penyebab seseorang dibolehkan mengqasar sholatnya karena seseorang boleh mengqasar sholatnya karena satu penyebab saja yaitu dalam keadaan sedang safar.

Baca Juga: Niat Sholat Jamak Takhir: Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya

Batasan Masyaqqah Atau Adanya Kesulitan

Load More