Ilustrasi salat, sholat, shalat (pixabay.com/chidioc)
Pada dasarnya masyaqqah bagi seseorang hanya bisa ditentukan oleh dirinya sendiri. Hal ini sesuai dengan perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin bahwa yang berhak untuk menghisab seorang hamba hanya Allah karena hal itu adalah masalah seorang hamba dengan tuhannya.
Apabila seseorang mengukur bahwa dirinya memiliki masyaqqah karena dirinya akan terlalu lelah untuk mengerjakan sholat Asar di waktunya, maka dirinya berhak untuk menjamak sholat Zuhur dan sholat Asarnya.
Demikian pembahasan pendek mengenai menjamak sholat, niat jamak sholat takhir, hingga batasan untuk seseorang yang memiliki kesulitan untuk mendirikan sholat sesuai dengan waktu yang ada.
Kontributor : Firda Nuril Huda
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif