SuaraBogor.id - Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto.
Diketahui, Eko Herwiyanto merupakan tersangka kasus dugaan mafia tanah, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Eko beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Eko pada awal tahun 2022.
Tiga orang saksi telah diperiksa, yakni Nurdin Al-Ardisoma, Anggota DPRD Depok diperiksa Senin (10/1). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis (6/1)
Tersangka lainnya, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar batal diperiksa karena tidak penuh panggilan penyidik pada Senin (3/1) dengan alasan sakit.
Perkara ini berawal dari laporan korban mafia tanah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur BAIS, dengan nomor laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Kronologi perkara, Kadishub Depok Eko Herwiyanto saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat.
Brigjen Andi mengatakan pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.
"Dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.
Baca Juga: Waduh, Aset Tanah Milik Negara di Babakan Madang Diperjualbelikan
Tersangka Burhanudin menggunakan surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai tempat pemakaman umun (TPU). Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56. [Antara]
Berita Terkait
-
Waduh, Aset Tanah Milik Negara di Babakan Madang Diperjualbelikan
-
Waspada! 1.288 Bidang Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Bone Tidak Punya Sertipikat Tanah
-
Remaja di Depok Buat Laporan Palsu, Sebut Dibacok Saat Beli Nasi Goreng Ternyata Korban Tawuran
-
Warga Sawangan Depok Gerebek Bisnis Pijat Plus-plus, Ketua RW: Trapis dan Konsumen Cuma Pakai Celana Dalam
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah
-
Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan