SuaraBogor.id - Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto.
Diketahui, Eko Herwiyanto merupakan tersangka kasus dugaan mafia tanah, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Eko beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Eko pada awal tahun 2022.
Tiga orang saksi telah diperiksa, yakni Nurdin Al-Ardisoma, Anggota DPRD Depok diperiksa Senin (10/1). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis (6/1)
Tersangka lainnya, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar batal diperiksa karena tidak penuh panggilan penyidik pada Senin (3/1) dengan alasan sakit.
Perkara ini berawal dari laporan korban mafia tanah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur BAIS, dengan nomor laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Kronologi perkara, Kadishub Depok Eko Herwiyanto saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat.
Brigjen Andi mengatakan pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.
"Dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.
Baca Juga: Waduh, Aset Tanah Milik Negara di Babakan Madang Diperjualbelikan
Tersangka Burhanudin menggunakan surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai tempat pemakaman umun (TPU). Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56. [Antara]
Berita Terkait
-
Waduh, Aset Tanah Milik Negara di Babakan Madang Diperjualbelikan
-
Waspada! 1.288 Bidang Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Bone Tidak Punya Sertipikat Tanah
-
Remaja di Depok Buat Laporan Palsu, Sebut Dibacok Saat Beli Nasi Goreng Ternyata Korban Tawuran
-
Warga Sawangan Depok Gerebek Bisnis Pijat Plus-plus, Ketua RW: Trapis dan Konsumen Cuma Pakai Celana Dalam
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Murah Meriah di Jabodetabek, Cocok untuk Alumni Sekolah Hingga Keluarga
-
Cahaya Harapan dari Panas Bumi, 520 Keluarga di Bogor-Sukabumi Kini Nikmati Listrik Mandiri
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Biayai Gentengisasi Melalui KUR Perumahan
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak