SuaraBogor.id - Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto.
Diketahui, Eko Herwiyanto merupakan tersangka kasus dugaan mafia tanah, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Eko beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Eko pada awal tahun 2022.
Tiga orang saksi telah diperiksa, yakni Nurdin Al-Ardisoma, Anggota DPRD Depok diperiksa Senin (10/1). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis (6/1)
Tersangka lainnya, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar batal diperiksa karena tidak penuh panggilan penyidik pada Senin (3/1) dengan alasan sakit.
Perkara ini berawal dari laporan korban mafia tanah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur BAIS, dengan nomor laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Kronologi perkara, Kadishub Depok Eko Herwiyanto saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat.
Brigjen Andi mengatakan pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.
"Dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.
Baca Juga: Waduh, Aset Tanah Milik Negara di Babakan Madang Diperjualbelikan
Tersangka Burhanudin menggunakan surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai tempat pemakaman umun (TPU). Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56. [Antara]
Berita Terkait
-
Waduh, Aset Tanah Milik Negara di Babakan Madang Diperjualbelikan
-
Waspada! 1.288 Bidang Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Bone Tidak Punya Sertipikat Tanah
-
Remaja di Depok Buat Laporan Palsu, Sebut Dibacok Saat Beli Nasi Goreng Ternyata Korban Tawuran
-
Warga Sawangan Depok Gerebek Bisnis Pijat Plus-plus, Ketua RW: Trapis dan Konsumen Cuma Pakai Celana Dalam
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara