SuaraBogor.id - Rio Ricky Damanik (53) yang berprofesi sebagai petani coklat di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor membuat gugatan untuk PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp3,8 Miliar.
Gugatan itu dilayangkan atas perkara kasus penebangan 23.000 pohon coklat dan pembongkaran rumah di lahan seluas 9 hektar yang dilakukan pihak PT Sentul City.
Rio Ricky bersama dengan PT Sentul City diminta mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/1/2022). Namun saat pemeriksaan kedua belah pihak sempat terjadi adu mulut.
"Saya sudah 40 tahun di sini majelis hakim, dari tahun 80. Tiba-tiba bapak ini (Sentul City) dengan surat bapak menghancurkan ini semua," kata Rio, Jumat (21/1/2022).
Pihak Sentul City tidak tinggal diam dan melontarkan pendapatnya untuk menyanggah ucapan Rio.
"Kita tidak semena-mena tapi ada dasarnya. Kita punya HGB kita kelola lahan kita. Kita sesuai tahapan pak karena kita pengembangan tidak sekaligus," kata pihak divisi hukum PT Sentul City, Ahang Pradata.
Adu mulutpun semakin memanas sehingga Rio memberikan bukti surat kepemilikan SHGB Sentul City dengan mengatakan dengan tegas.
"Saya tahu perkembangan Sentul City. Cuma jangan lah tebang ini gusur ini. Saya beli resmi ada AJB ada lurah, camat," tegas Rio kepada pihak Sentul City.
Dengan nada yang sedikit menurun Rio mengatakan "Mereka sepertinya tidak peduli. Rumah saya dibongkar dan pohon coklat saya ditebang tanpa pengadilan, mereka lakukan sepihak. Menebang pohon coklat ada 23.000 pohon yang sudah 24 tahun saya rawat," tuturnya.
Baca Juga: Amil di Megamendung Soroti Polemik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Yang Tak Kunjung Usai
Menurut sejarah yang diceritakan oleh Rio, tanah tersebut sudah di beli dan di tempati oleh ayahnya sejak tahun 1984 lalu pada tahun 1990, dan tahan tersebut di bangun rumah dan perkebunan pohon coklat.
Namun, pada bulan Juli 2021 Sentul City memberikan surat somasi terkait tanah yang berisi rumah dan kebun coklat itu diklaim memasuki wilayah SHGB Sentul City dan di beri waktu 3 x 24 jam untuk segera membersihkan tanah tersebut.
"Soal kepemilikan tanah apakah surat saya yang AJB dan punya sentul City SHGB. Siapa yang benar saya serahkan ke proses selanjutanya. Yang terpenting ganti rugi pohon-pohon saya dulu," tandasnya.
Rio berharap dirinya di berikan keadilan dalam proses hukum dan Sentul City harus ganti rugi atas penebangan 23.000 pohon coklat dan rumah miliknya yang di ratakan.
Sementara itu Kuasa Hukum Damanik, Sopirmas menjelaskan gugatan terhadap Sentul City atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
"Kami menuntut kerugian 3,8 miliar untuk total keseluruhan di area milik klien kami seluas 9 hektar. kami juga akan mengajukan saksi ada 3 saksi. Kemudian bukti tambhan dalam bentuk surat," kata Sopirmas.
Tag
Berita Terkait
-
Amil di Megamendung Soroti Polemik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Yang Tak Kunjung Usai
-
Dalih Doakan Supaya Jadi Anak Pintar, Oknum Guru Ngaji 54 Tahun di Tenjolaya Bogor Cabuli 5 Muridnya
-
1 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di AEON Mall Sentul City Bogor
-
Terungkap! Ini Penyebab AEON Mall Sentul City Bogor Kebakaran
-
Pengunjung Panik Berhamburan Saat Lantai 2 Aeon Mall Sentul City Bogor Kebakaran
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025