SuaraBogor.id - Rio Ricky Damanik (53) yang berprofesi sebagai petani coklat di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor membuat gugatan untuk PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp3,8 Miliar.
Gugatan itu dilayangkan atas perkara kasus penebangan 23.000 pohon coklat dan pembongkaran rumah di lahan seluas 9 hektar yang dilakukan pihak PT Sentul City.
Rio Ricky bersama dengan PT Sentul City diminta mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/1/2022). Namun saat pemeriksaan kedua belah pihak sempat terjadi adu mulut.
"Saya sudah 40 tahun di sini majelis hakim, dari tahun 80. Tiba-tiba bapak ini (Sentul City) dengan surat bapak menghancurkan ini semua," kata Rio, Jumat (21/1/2022).
Pihak Sentul City tidak tinggal diam dan melontarkan pendapatnya untuk menyanggah ucapan Rio.
"Kita tidak semena-mena tapi ada dasarnya. Kita punya HGB kita kelola lahan kita. Kita sesuai tahapan pak karena kita pengembangan tidak sekaligus," kata pihak divisi hukum PT Sentul City, Ahang Pradata.
Adu mulutpun semakin memanas sehingga Rio memberikan bukti surat kepemilikan SHGB Sentul City dengan mengatakan dengan tegas.
"Saya tahu perkembangan Sentul City. Cuma jangan lah tebang ini gusur ini. Saya beli resmi ada AJB ada lurah, camat," tegas Rio kepada pihak Sentul City.
Dengan nada yang sedikit menurun Rio mengatakan "Mereka sepertinya tidak peduli. Rumah saya dibongkar dan pohon coklat saya ditebang tanpa pengadilan, mereka lakukan sepihak. Menebang pohon coklat ada 23.000 pohon yang sudah 24 tahun saya rawat," tuturnya.
Baca Juga: Amil di Megamendung Soroti Polemik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Yang Tak Kunjung Usai
Menurut sejarah yang diceritakan oleh Rio, tanah tersebut sudah di beli dan di tempati oleh ayahnya sejak tahun 1984 lalu pada tahun 1990, dan tahan tersebut di bangun rumah dan perkebunan pohon coklat.
Namun, pada bulan Juli 2021 Sentul City memberikan surat somasi terkait tanah yang berisi rumah dan kebun coklat itu diklaim memasuki wilayah SHGB Sentul City dan di beri waktu 3 x 24 jam untuk segera membersihkan tanah tersebut.
"Soal kepemilikan tanah apakah surat saya yang AJB dan punya sentul City SHGB. Siapa yang benar saya serahkan ke proses selanjutanya. Yang terpenting ganti rugi pohon-pohon saya dulu," tandasnya.
Rio berharap dirinya di berikan keadilan dalam proses hukum dan Sentul City harus ganti rugi atas penebangan 23.000 pohon coklat dan rumah miliknya yang di ratakan.
Sementara itu Kuasa Hukum Damanik, Sopirmas menjelaskan gugatan terhadap Sentul City atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
"Kami menuntut kerugian 3,8 miliar untuk total keseluruhan di area milik klien kami seluas 9 hektar. kami juga akan mengajukan saksi ada 3 saksi. Kemudian bukti tambhan dalam bentuk surat," kata Sopirmas.
Tag
Berita Terkait
-
Amil di Megamendung Soroti Polemik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Yang Tak Kunjung Usai
-
Dalih Doakan Supaya Jadi Anak Pintar, Oknum Guru Ngaji 54 Tahun di Tenjolaya Bogor Cabuli 5 Muridnya
-
1 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di AEON Mall Sentul City Bogor
-
Terungkap! Ini Penyebab AEON Mall Sentul City Bogor Kebakaran
-
Pengunjung Panik Berhamburan Saat Lantai 2 Aeon Mall Sentul City Bogor Kebakaran
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana