SuaraBogor.id - Rio Ricky Damanik (53) yang berprofesi sebagai petani coklat di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor membuat gugatan untuk PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp3,8 Miliar.
Gugatan itu dilayangkan atas perkara kasus penebangan 23.000 pohon coklat dan pembongkaran rumah di lahan seluas 9 hektar yang dilakukan pihak PT Sentul City.
Rio Ricky bersama dengan PT Sentul City diminta mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/1/2022). Namun saat pemeriksaan kedua belah pihak sempat terjadi adu mulut.
"Saya sudah 40 tahun di sini majelis hakim, dari tahun 80. Tiba-tiba bapak ini (Sentul City) dengan surat bapak menghancurkan ini semua," kata Rio, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Amil di Megamendung Soroti Polemik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Yang Tak Kunjung Usai
Pihak Sentul City tidak tinggal diam dan melontarkan pendapatnya untuk menyanggah ucapan Rio.
"Kita tidak semena-mena tapi ada dasarnya. Kita punya HGB kita kelola lahan kita. Kita sesuai tahapan pak karena kita pengembangan tidak sekaligus," kata pihak divisi hukum PT Sentul City, Ahang Pradata.
Adu mulutpun semakin memanas sehingga Rio memberikan bukti surat kepemilikan SHGB Sentul City dengan mengatakan dengan tegas.
"Saya tahu perkembangan Sentul City. Cuma jangan lah tebang ini gusur ini. Saya beli resmi ada AJB ada lurah, camat," tegas Rio kepada pihak Sentul City.
Dengan nada yang sedikit menurun Rio mengatakan "Mereka sepertinya tidak peduli. Rumah saya dibongkar dan pohon coklat saya ditebang tanpa pengadilan, mereka lakukan sepihak. Menebang pohon coklat ada 23.000 pohon yang sudah 24 tahun saya rawat," tuturnya.
Baca Juga: Dalih Doakan Supaya Jadi Anak Pintar, Oknum Guru Ngaji 54 Tahun di Tenjolaya Bogor Cabuli 5 Muridnya
Menurut sejarah yang diceritakan oleh Rio, tanah tersebut sudah di beli dan di tempati oleh ayahnya sejak tahun 1984 lalu pada tahun 1990, dan tahan tersebut di bangun rumah dan perkebunan pohon coklat.
Namun, pada bulan Juli 2021 Sentul City memberikan surat somasi terkait tanah yang berisi rumah dan kebun coklat itu diklaim memasuki wilayah SHGB Sentul City dan di beri waktu 3 x 24 jam untuk segera membersihkan tanah tersebut.
"Soal kepemilikan tanah apakah surat saya yang AJB dan punya sentul City SHGB. Siapa yang benar saya serahkan ke proses selanjutanya. Yang terpenting ganti rugi pohon-pohon saya dulu," tandasnya.
Rio berharap dirinya di berikan keadilan dalam proses hukum dan Sentul City harus ganti rugi atas penebangan 23.000 pohon coklat dan rumah miliknya yang di ratakan.
Sementara itu Kuasa Hukum Damanik, Sopirmas menjelaskan gugatan terhadap Sentul City atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
"Kami menuntut kerugian 3,8 miliar untuk total keseluruhan di area milik klien kami seluas 9 hektar. kami juga akan mengajukan saksi ada 3 saksi. Kemudian bukti tambhan dalam bentuk surat," kata Sopirmas.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Transgender Tiongkok Menang Gugatan atas Terapi Kejut Listrik Saat Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Harga Nyawa di Balik Denda Rp4 Triliun Harley-Davidson
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor