SuaraBogor.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Direktorat Narkoba Polda Jabar, dan jajaran Polres Bogor mengungkap kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di Daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tempat yang dijadikan tempat produksi pembuatan obat disamarkan identitasnya sebagai tempat reparasi mesin.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti allopurinol.
“Kalau hasil olah TKP, jadi obat yang kita temukan ini bahan bakunya itu berasal dari obat alupurinol. Kalau kita kenal di pasaran ini adalah obat asam urat. Nah, mereka membeli obat ini di suatu tempat kemudian inilah yang dijadikan bahan baku,” kata Jayadi, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Viral Video Kak Seto Lincah dan Bugar Saat Berlari, Warganet: Gue 18 Tahun Gak Mau Naik Tangga
“Kemudian diproses, dicetak, menghasilkan obat seperti ini. Inilah yang diedarkan para tersangka Tramadol seperti ini,” tambahnya.
Pabrik itu beroperasi sejak 2021 namun proses produksi sekitar satu atau dua bulan terakhir. Dalam sehari pabrik ini dapat memproduksi 20.000 hingga 30.000 butir obat dan dapat meraup keuntungan sebesar RP 1.000.000 per kantung.
“Dalam satu hari dapat memproduksi sekitar 20.000 sampai 30.000 ribu butir. Kalau dijual yang ini persatu kemasan di jual dengan harga Rp 1.000.000," ungkap Kombes Pol Jayadi.
Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku dan 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pembuat dan pengedar obat ilegal jaringan Jabodetabek.
“Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka, seperti 3 tersangka sebelumnya,”ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40.000 butir, 2 buah box kontener berisi serbuk warna kuning, 1 buah box kontener berisi serbuk warna putih, 1 buah box kontener berisi serbuk warna merah muda, 5.000 butir tablet warna putih dengan logo AM, 2.000 butir tablet warna kuning dengan logo MF.
Ada juga 30 kotak berisikan 3.000 butir obat Riklona,1 mesin mixer, 1 mesin pengering, 1.000.000 butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari dan yang terakhir 30.000 butir tablet warna putih dengan logo AM.
Cara mengedarkan obat-obat tersebut setelah berhasil di kemas akan diambil oleh distributor yang kemudian akan di sebarluaskan.
Jayadi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan dengan denda Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) dan pasal 60 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropikal hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 200.000.000,-.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor