SuaraBogor.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Direktorat Narkoba Polda Jabar, dan jajaran Polres Bogor mengungkap kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di Daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tempat yang dijadikan tempat produksi pembuatan obat disamarkan identitasnya sebagai tempat reparasi mesin.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti allopurinol.
“Kalau hasil olah TKP, jadi obat yang kita temukan ini bahan bakunya itu berasal dari obat alupurinol. Kalau kita kenal di pasaran ini adalah obat asam urat. Nah, mereka membeli obat ini di suatu tempat kemudian inilah yang dijadikan bahan baku,” kata Jayadi, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Viral Video Kak Seto Lincah dan Bugar Saat Berlari, Warganet: Gue 18 Tahun Gak Mau Naik Tangga
“Kemudian diproses, dicetak, menghasilkan obat seperti ini. Inilah yang diedarkan para tersangka Tramadol seperti ini,” tambahnya.
Pabrik itu beroperasi sejak 2021 namun proses produksi sekitar satu atau dua bulan terakhir. Dalam sehari pabrik ini dapat memproduksi 20.000 hingga 30.000 butir obat dan dapat meraup keuntungan sebesar RP 1.000.000 per kantung.
“Dalam satu hari dapat memproduksi sekitar 20.000 sampai 30.000 ribu butir. Kalau dijual yang ini persatu kemasan di jual dengan harga Rp 1.000.000," ungkap Kombes Pol Jayadi.
Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku dan 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pembuat dan pengedar obat ilegal jaringan Jabodetabek.
“Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka, seperti 3 tersangka sebelumnya,”ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40.000 butir, 2 buah box kontener berisi serbuk warna kuning, 1 buah box kontener berisi serbuk warna putih, 1 buah box kontener berisi serbuk warna merah muda, 5.000 butir tablet warna putih dengan logo AM, 2.000 butir tablet warna kuning dengan logo MF.
Ada juga 30 kotak berisikan 3.000 butir obat Riklona,1 mesin mixer, 1 mesin pengering, 1.000.000 butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari dan yang terakhir 30.000 butir tablet warna putih dengan logo AM.
Cara mengedarkan obat-obat tersebut setelah berhasil di kemas akan diambil oleh distributor yang kemudian akan di sebarluaskan.
Jayadi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan dengan denda Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) dan pasal 60 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropikal hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 200.000.000,-.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
-
TERBARU Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Juli 2025
Terkini
-
Atasi Banjir Cileungsi, Ketua DPRD Bogor Minta Bongkar Bangunan Liar Penyebab Penyempitan Sungai
-
Miris, Dibuang dalam Tas Belanja di Bogor, Bayi Laki-Laki Ini Selamat Berkat Seorang Pemancing
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah SD Murah dan Awet di Bawah Rp200 Ribu, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru!
-
Karma Instan! Pemerkosa Siswi SMP di Bogor Kini Rasakan Dinginnya Sel Penjara
-
435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional