SuaraBogor.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Direktorat Narkoba Polda Jabar, dan jajaran Polres Bogor mengungkap kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di Daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tempat yang dijadikan tempat produksi pembuatan obat disamarkan identitasnya sebagai tempat reparasi mesin.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti allopurinol.
“Kalau hasil olah TKP, jadi obat yang kita temukan ini bahan bakunya itu berasal dari obat alupurinol. Kalau kita kenal di pasaran ini adalah obat asam urat. Nah, mereka membeli obat ini di suatu tempat kemudian inilah yang dijadikan bahan baku,” kata Jayadi, Rabu (26/1/2022).
“Kemudian diproses, dicetak, menghasilkan obat seperti ini. Inilah yang diedarkan para tersangka Tramadol seperti ini,” tambahnya.
Pabrik itu beroperasi sejak 2021 namun proses produksi sekitar satu atau dua bulan terakhir. Dalam sehari pabrik ini dapat memproduksi 20.000 hingga 30.000 butir obat dan dapat meraup keuntungan sebesar RP 1.000.000 per kantung.
“Dalam satu hari dapat memproduksi sekitar 20.000 sampai 30.000 ribu butir. Kalau dijual yang ini persatu kemasan di jual dengan harga Rp 1.000.000," ungkap Kombes Pol Jayadi.
Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku dan 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pembuat dan pengedar obat ilegal jaringan Jabodetabek.
“Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka, seperti 3 tersangka sebelumnya,”ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Kak Seto Lincah dan Bugar Saat Berlari, Warganet: Gue 18 Tahun Gak Mau Naik Tangga
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40.000 butir, 2 buah box kontener berisi serbuk warna kuning, 1 buah box kontener berisi serbuk warna putih, 1 buah box kontener berisi serbuk warna merah muda, 5.000 butir tablet warna putih dengan logo AM, 2.000 butir tablet warna kuning dengan logo MF.
Ada juga 30 kotak berisikan 3.000 butir obat Riklona,1 mesin mixer, 1 mesin pengering, 1.000.000 butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari dan yang terakhir 30.000 butir tablet warna putih dengan logo AM.
Cara mengedarkan obat-obat tersebut setelah berhasil di kemas akan diambil oleh distributor yang kemudian akan di sebarluaskan.
Jayadi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan dengan denda Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) dan pasal 60 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropikal hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 200.000.000,-.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kasus Kekerasan Pelajar di Cianjur Memanas, 11 Saksi Diperiksa Polisi untuk Bongkar Motifnya
-
Bogor Raya Menuju Bebas Sampah! Proyek PSEL Ubah Limbah Jadi Energi Listrik
-
5 Rekomendasi Sepeda yang Enteng Banget Saat Menanjak, Cocok Buat Kamu Si Penakluk Bukit!
-
Kabur Setelah Menabrak, Sopir Asal Bogor Tak Berkutik Dijemput Polisi Usai Tewaskan Pengacara
-
BRI Hadirkan Srikandi Pertiwi di Hari Kartini 2026, Dukung Perempuan Maju