SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melarang ribuan pengelola kantin dan pedagang jajanan sekolah untuk tidak berjualan sementara.
Sebeb, saat ini kasus Covid-19 di Cianjur kembali naik. Kebijakan itu diumumkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, menindaklanjuti surat edaran Bupati Cianjur mengenai pembelajaran tatap muka 50 persen dari jumlah siswa.
Penutupan kantin dan larangan berjualan bagi pedagang jajanan di sekitar sekolah bertujuan untuk menghindari kerumunan dan mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
“Keberadaan kantin dan jajanan di sekitar sekolah ini kan menyebabkan kerumunan, ditutup dulu sementara selama kebijakan PTM 50 persen,” terang Kepala Disdikpora Cianjur Himam Haris, Kamis 3 Februari 2022.
Himam juga mengimbau para orang tua untuk memberikan bekal makanan dari rumah bagi anak-anaknya yang bersekolah sehingga siswa tidak membeli makanan di luar.
Selain itu, orang tua yang sudah selesai mengantar anaknya ke sekolah, diminta untuk langsung pulang dan tidak menunggu di depan sekolah sampai berkerumun.
“Tiadakan dulu kumpul orang tua sesudah nganter anak, kan biasanya anak masuk sekolah, ibu-ibunya suka nongkrong sambil menunggu anaknya pulang,” katanya.
Pihaknya juga sudah memberitahukan agar sekolah lebih memperketat protokol kesehatan. Selama di sekolah, guru dan murid dilarang membuka masker.
“Insyaallah semua sekolah melalui pengurus MKKS, dan kepada subrayon untuk SMP dan kepada Kordik untuk SD se-Kabupaten Cianjur, akan mengikuti surat edaran Bupati,” ujarnya.
Baca Juga: Miris! Bocah di Cianjur yang Alami Gizi Buruk hingga Lumpuh Hanya Berobat ke Dukun
Berita Terkait
-
Miris! Bocah di Cianjur yang Alami Gizi Buruk hingga Lumpuh Hanya Berobat ke Dukun
-
Warga Tionghoa Sepakat, Tidak Ada Perayaan Cap Go Meh di Kabupaten Cianjur
-
Sungai Cikole Meluap, Belasan Rumah di Cianjur Terendam Banjir, Puluhan Warga Diungsikan
-
Kasus COVID-19 Naik, Pemkab Cianjur Batasi Kegiatan Warga
-
Empat Pejabat di Cianjur Positif Covid-19, Langsung Isolasi di Vila
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Transaction Banking BRI Bertumbuh Positif dan Dorong Penguatan Dana Murah
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor