SuaraBogor.id - Kasus soal Bahasa Sunda yang menyeret nama Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tidak bisa dipidana. Tentunya publik banyak yang bertanya alasannya kenapa tidak bisa dipidana.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara, meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya pun mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.
"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik Polda Metro Jaya, pendapat Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Arteria.
Apalagi, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Dalam pasal itu disebutkan, pernyataan anggota Dewan dalam rapat tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Sebagai anggota DPR, yang bersangkutan juga memiliki hak-hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan. Seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.
Apabila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil gelar perkara ini, kata Zulpan, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
Kasus Arteria ini bermula dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1).
Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataan Arteria ini kemudian menuai kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat Sunda yang marah dengan pernyataan itu. Arteria kemudian meminta maaf. Namun, beberapa pihak tetap melaporkannya ke polisi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membenarkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Namun, kondisi ini tetap akan membuat sebagian masyarakat jengkel.
"Jika ini terus berlanjut, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan," ucapnya.
Sementara, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Tholabi Karlie menyatakan, adanya hak imunitas dalam UU MD3 itu bertujuan untuk memastikan kerja konstitusional DPR tidak berurusan dengan hukum. Makanya, untuk masalah ucapan anggota Dewan yang dilakukan dalam rapat, lebih baik dilaporkan ke MKD.
"Ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh (pelapor), yakni dengan melapor ke MKD. Selanjutnya, biar MKD yang menilai pernyataan AD dari sudut pandang etik," jelas Tholabi.
Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam memastikan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria akan diproses sesuai dengan prosedur tata beracara.
"Begitu selesai lockdown, kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor. Setelah dipastikan seluruh syarat lengkap, baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," janjinya.
Anggota MKD, Asep Ahmad Maoshul Affandy menguatkan. Kata dia, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arteria. Laporan ke MKD tidak terhalang hak imunitas Arteria sebagai anggota Dewan.
"MKD harus terima semua gugatan. Semuanya diproses," ucapnya.
Hal itu tentunya membuat Arteria Dahlan bisa bernapas lega. Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang diadukan sejumlah pihak, dinyatakan oleh Polisi tak memenuhi unsur pidana.
Berita Terkait
-
Pengamat Geopolitik: Ada Upaya Jatuhkan 'Orang-orang Dekat' Prabowo
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Uang Palsu Terdeteksi Beredar di Dramaga Bogor
-
Perempuan 59 Tahun Tewas di Kedung Waringin Bogor, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan oleh Saudara
-
Jangan Main-main! Saber Pungli Buru Kades Minta THR dan Pemeras Kompensasi Sopir Angkot
-
Kadishub Sebut Pengembalian Kompensasi Sopir Selesai, Kejari Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?