-
Pemkab Bogor merelaksasi jam operasional truk tambang hingga Desember 2025 karena adanya pengerjaan jalan.
-
Relaksasi ini menonaktifkan Perbup No. 56 Tahun 2023, dengan jam operasional baru disepakati bersama.
- Perubahan jam operasional truk tambang ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab, pengusaha, dan masyarakat.
SuaraBogor.id - Sebuah kebijakan mengejutkan sekaligus kontroversial dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait jam operasional truk tambang.
Dalam keputusan terbarunya, Pemkab Bogor sepakat melakukan relaksasi jam operasional truk tambang, yang memungkinkan kendaraan-kendaraan besar ini melenggang di jalanan sejak pagi hingga sore hari.
Kebijakan ini secara otomatis "menonaktifkan" sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur ketat jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.
Lantas, apa yang melatarbelakangi perubahan drastis ini dan bagaimana dampaknya?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa relaksasi ini diambil sebagai konsekuensi dari adanya pengerjaan jalan di beberapa titik.
Kebijakan ini direncanakan berlaku hingga Desember 2025 mendatang.
"Akibat pengerjaan jalan, konsekuensinya kan itu berarti volume kendaraan jadi berkurang karena lebar jalannya menyempit, sehingga ada beberapa kali penumpukan. Nah di kami kesepakatan ada semacam relaksasi untuk angkutan yang kosongan," kata Ajat, Jumat 19 September 2025.
Relaksasi jam operasional ini secara spesifik ditujukan untuk truk tambang tanpa muatan atau yang bergerak dalam kondisi kosong.
Berikut adalah jadwal baru yang disepakati:
Baca Juga: Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
- Pagi: Truk tanpa muatan diizinkan beroperasi mulai pukul 09:00 hingga 11:00 WIB.
- Siang/Sore: Dilanjutkan dari pukul 13:00 hingga 16:00 WIB.
Namun, tidak semua waktu relaksasi diberlakukan. Dari pukul 17:00 hingga 21:00 WIB, truk tambang tetap tidak diperbolehkan beroperasi, sejalan dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk masyarakat pulang kerja.
Truk kemudian dapat kembali beroperasi pada pukul 22:00 hingga 05:00 WIB, sesuai dengan ketentuan Perbup yang berlaku pada umumnya.
Menanggapi potensi kekhawatiran publik, Ajat Rochmat Jatnika mengklaim bahwa keputusan relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan yang telah melibatkan berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh masyarakat, pengusaha tambang, dan Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri.
"Di kita (Pemkab Bogor) boleh karena kesepakatan semua, masyarakat karena kalau numpuk semua dengan jalan yang sebelah sebelah," jelasnya.
Klaim adanya persetujuan dari masyarakat menjadi poin penting dalam narasi ini, mengingat isu lalu-lalang truk tambang seringkali menimbulkan keluhan terkait kemacetan, kerusakan jalan, dan polusi.
Berita Terkait
-
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan
-
Kisah Haru dari Citeureup Bogor yang Mengguncang Panggung Internasional
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat