- Polemik penonaktifan Kades Bojong Kulur tak bisa dilakukan karena tak ada regulasinya
- DPMD Bogor menyatakan regulasi hanya mengatur pemberhentian atau pemberhentian sementara Kades
- Penonaktifan oleh BPD Bojong Kulur tak bisa berlaku karena tidak sesuai dengan Perbup
SuaraBogor.id - Polemik terkait status Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Firman Riansyah, memasuki babak baru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa penonaktifan Kades, sebagaimana yang diupayakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur atas desakan masyarakat, tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hadijana, perwakilan dari DPMD, pada Kamis, 18 September 2025.
Hadijana menjelaskan bahwa dalam regulasi yang ada, tidak dikenal istilah "menonaktifkan" Kades.
"Jadi tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara," tegasnya, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2020.
Perbup ini mengatur secara rinci mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara Kades, yang dijelaskan pada pasal 122 hingga 131.
Menurut Hadijana, pemberhentian tetap seorang Kades hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga poin yang tercantum dalam pasal 123 Perbup tersebut.
"Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan," jelasnya.
Kades dapat diberhentikan karena beberapa alasan, yaitu:
Baca Juga: Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
- Berakhir masa jabatan.
- Tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Kepala Desa.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum.
- Status desa berubah menjadi kelurahan.
Sementara itu, pemberhentian sementara Kades dapat dilakukan jika yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau makar.
"Tapi kalau kasusnya ancamannya hanya 6 bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," jelas Hadijana.
Meski demikian, Hadijana mengakui bahwa surat keputusan penonaktifan dari BPD Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua dan anggota BPD.
"Tidak ada istilah tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan, diikuti regulasinya," jelasnya.
Menindaklanjuti situasi ini, DPMD Kabupaten Bogor akan segera mengambil langkah koordinasi lebih lanjut.
"Saya besok, hari Jum'at Insya Allah saya akan manggil BPD sama Camat. Intinya mengklarifikasi. Mengklarifikasi, Pak Camat, ini ada surat BPD. Meskipun surat fisiknya kan ada di di kategori seperti apa," ungkap Hadijana.
Berita Terkait
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan
-
Kisah Haru dari Citeureup Bogor yang Mengguncang Panggung Internasional
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
Cek Daerahmu! Ini Daftar Lengkap Wilayah Jabar yang Diintai Hujan Lebat dan Potensi Banjir
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Cileungsi-Jonggol, Sopir Kabur
-
Futsal Putra Kabupaten Bogor Tembus Final Porprov Jabar 2026, Tantang Tuan Rumah Kota Bekasi
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I
-
Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026
-
Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba di Bogor