SuaraBogor.id - Seorang pemuda asal Kampung Gunung Gedongan RT 019/04, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi diamankan pihak kepolisian.
Pemuda berinisial EN (26 tahun) ini harus berurusan dengan Polisi, lantaran komentar di salah satu postingan grup Sosmed (sosial media) Facebook yang dinilai melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap Polisi.
"Kami, jajaran Polsek Jampangtengah, pada saat itu melaksanakan kegiatan sweeping, antisipasi geng motor yang membawa sajam, narkoba, miras dan lainnya dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jampangtengah. Dimulai pada tanggal 22 Januari 2022, selama sebulan dan setiap hari," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada wartawan Mengutip dari sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Usep menuturkan, pada hari Kamis (28/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapati sebuah komentar salah satu pengguna Facebook yang dinilai telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Institusi Polri.
Pengguna akun tersebut menulis komentar di sebuah postingan yang ada di grup Facebook bernama 'BOJONG LOPANG JUAL BELI', berikut isi komentarny;
"Asa kakarak ngadenge rajiaan tipeuting..aya ge rajia miras warung remang2.pantes tipeuting g..ari rajia kndaraan mh lain waktu na tipeuting mh..eta mah aya anu lapar w paling g.neangan jang makn malm." tulis akun yang berkomentar tersebut, dalam bahasa Sunda.
"Kayak baru dengar rajia malam, ada juga rajia miras warung remang-remang. Pantas malam rajia kendaraan, bukan waktu malam. Itu ada yang lapar mungkin buat makan malam," tulis dalam bahawa Indonesia.
Usep menjelaskan, pihak Polsek Jampangtengah langsung mencari pemilik akun tersebut dan menjemput langsung di kediaman rumahnya.
"Pada tanggal 28 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dijemput dari rumahnya," ujar Usep.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
Setibanya di kantor Polsek Jampangtengah, pihak kepolisian memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap pemilik akun tersebut dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pemilik akun itu meminta maaf kepada seluruh anggota Polri atas kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Kemudian dibuatkan video permintaan maaf dan membuat surat pernyataan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
-
Klaim Serang Kantor Polisi untuk Ajak Perang, TPNPB-OPM Perintahkan Warga Kosongkan Intan Jaya
-
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
-
Alasan Polda Metro Tak Bisa Pidana Arteria Dahlan soal Kasus Bahasa Sunda
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
4 Alasan Mengapa Anda Harus Beli Samsung Galaxy A56 Online Original Hanya Di Blibli