SuaraBogor.id - Seorang pemuda asal Kampung Gunung Gedongan RT 019/04, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi diamankan pihak kepolisian.
Pemuda berinisial EN (26 tahun) ini harus berurusan dengan Polisi, lantaran komentar di salah satu postingan grup Sosmed (sosial media) Facebook yang dinilai melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap Polisi.
"Kami, jajaran Polsek Jampangtengah, pada saat itu melaksanakan kegiatan sweeping, antisipasi geng motor yang membawa sajam, narkoba, miras dan lainnya dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jampangtengah. Dimulai pada tanggal 22 Januari 2022, selama sebulan dan setiap hari," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada wartawan Mengutip dari sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Usep menuturkan, pada hari Kamis (28/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapati sebuah komentar salah satu pengguna Facebook yang dinilai telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Institusi Polri.
Pengguna akun tersebut menulis komentar di sebuah postingan yang ada di grup Facebook bernama 'BOJONG LOPANG JUAL BELI', berikut isi komentarny;
"Asa kakarak ngadenge rajiaan tipeuting..aya ge rajia miras warung remang2.pantes tipeuting g..ari rajia kndaraan mh lain waktu na tipeuting mh..eta mah aya anu lapar w paling g.neangan jang makn malm." tulis akun yang berkomentar tersebut, dalam bahasa Sunda.
"Kayak baru dengar rajia malam, ada juga rajia miras warung remang-remang. Pantas malam rajia kendaraan, bukan waktu malam. Itu ada yang lapar mungkin buat makan malam," tulis dalam bahawa Indonesia.
Usep menjelaskan, pihak Polsek Jampangtengah langsung mencari pemilik akun tersebut dan menjemput langsung di kediaman rumahnya.
"Pada tanggal 28 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dijemput dari rumahnya," ujar Usep.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
Setibanya di kantor Polsek Jampangtengah, pihak kepolisian memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap pemilik akun tersebut dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pemilik akun itu meminta maaf kepada seluruh anggota Polri atas kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Kemudian dibuatkan video permintaan maaf dan membuat surat pernyataan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
-
Klaim Serang Kantor Polisi untuk Ajak Perang, TPNPB-OPM Perintahkan Warga Kosongkan Intan Jaya
-
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
-
Alasan Polda Metro Tak Bisa Pidana Arteria Dahlan soal Kasus Bahasa Sunda
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir