SuaraBogor.id - Seorang pemuda asal Kampung Gunung Gedongan RT 019/04, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi diamankan pihak kepolisian.
Pemuda berinisial EN (26 tahun) ini harus berurusan dengan Polisi, lantaran komentar di salah satu postingan grup Sosmed (sosial media) Facebook yang dinilai melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap Polisi.
"Kami, jajaran Polsek Jampangtengah, pada saat itu melaksanakan kegiatan sweeping, antisipasi geng motor yang membawa sajam, narkoba, miras dan lainnya dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jampangtengah. Dimulai pada tanggal 22 Januari 2022, selama sebulan dan setiap hari," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada wartawan Mengutip dari sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Usep menuturkan, pada hari Kamis (28/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapati sebuah komentar salah satu pengguna Facebook yang dinilai telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Institusi Polri.
Pengguna akun tersebut menulis komentar di sebuah postingan yang ada di grup Facebook bernama 'BOJONG LOPANG JUAL BELI', berikut isi komentarny;
"Asa kakarak ngadenge rajiaan tipeuting..aya ge rajia miras warung remang2.pantes tipeuting g..ari rajia kndaraan mh lain waktu na tipeuting mh..eta mah aya anu lapar w paling g.neangan jang makn malm." tulis akun yang berkomentar tersebut, dalam bahasa Sunda.
"Kayak baru dengar rajia malam, ada juga rajia miras warung remang-remang. Pantas malam rajia kendaraan, bukan waktu malam. Itu ada yang lapar mungkin buat makan malam," tulis dalam bahawa Indonesia.
Usep menjelaskan, pihak Polsek Jampangtengah langsung mencari pemilik akun tersebut dan menjemput langsung di kediaman rumahnya.
"Pada tanggal 28 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dijemput dari rumahnya," ujar Usep.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
Setibanya di kantor Polsek Jampangtengah, pihak kepolisian memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap pemilik akun tersebut dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pemilik akun itu meminta maaf kepada seluruh anggota Polri atas kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Kemudian dibuatkan video permintaan maaf dan membuat surat pernyataan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
-
Klaim Serang Kantor Polisi untuk Ajak Perang, TPNPB-OPM Perintahkan Warga Kosongkan Intan Jaya
-
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
-
Alasan Polda Metro Tak Bisa Pidana Arteria Dahlan soal Kasus Bahasa Sunda
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026