SuaraBogor.id - Seorang pemuda asal Kampung Gunung Gedongan RT 019/04, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi diamankan pihak kepolisian.
Pemuda berinisial EN (26 tahun) ini harus berurusan dengan Polisi, lantaran komentar di salah satu postingan grup Sosmed (sosial media) Facebook yang dinilai melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap Polisi.
"Kami, jajaran Polsek Jampangtengah, pada saat itu melaksanakan kegiatan sweeping, antisipasi geng motor yang membawa sajam, narkoba, miras dan lainnya dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jampangtengah. Dimulai pada tanggal 22 Januari 2022, selama sebulan dan setiap hari," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada wartawan Mengutip dari sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Usep menuturkan, pada hari Kamis (28/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapati sebuah komentar salah satu pengguna Facebook yang dinilai telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Institusi Polri.
Pengguna akun tersebut menulis komentar di sebuah postingan yang ada di grup Facebook bernama 'BOJONG LOPANG JUAL BELI', berikut isi komentarny;
"Asa kakarak ngadenge rajiaan tipeuting..aya ge rajia miras warung remang2.pantes tipeuting g..ari rajia kndaraan mh lain waktu na tipeuting mh..eta mah aya anu lapar w paling g.neangan jang makn malm." tulis akun yang berkomentar tersebut, dalam bahasa Sunda.
"Kayak baru dengar rajia malam, ada juga rajia miras warung remang-remang. Pantas malam rajia kendaraan, bukan waktu malam. Itu ada yang lapar mungkin buat makan malam," tulis dalam bahawa Indonesia.
Usep menjelaskan, pihak Polsek Jampangtengah langsung mencari pemilik akun tersebut dan menjemput langsung di kediaman rumahnya.
"Pada tanggal 28 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dijemput dari rumahnya," ujar Usep.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
Setibanya di kantor Polsek Jampangtengah, pihak kepolisian memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap pemilik akun tersebut dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pemilik akun itu meminta maaf kepada seluruh anggota Polri atas kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Kemudian dibuatkan video permintaan maaf dan membuat surat pernyataan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
-
Klaim Serang Kantor Polisi untuk Ajak Perang, TPNPB-OPM Perintahkan Warga Kosongkan Intan Jaya
-
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
-
Alasan Polda Metro Tak Bisa Pidana Arteria Dahlan soal Kasus Bahasa Sunda
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di 2026 Lengkap dengan Harganya
-
DPMD Bongkar Data! 14 Kades di Bogor Terjerat Masalah Hukum, Ini Daftarnya
-
Dituduh Jual Es Palsu, Kakek Penjual Es Kue Asal Bogor Diduga Dianiaya: Ditonjok Hingga Dibanting
-
Peduli pada Keberlangsungan Pendidikan, Relawan BRI Bersihkan Sejumlah Sekolah di Aceh Tamiang
-
3 Spot Wisata Alam 'Aesthetic' di Bogor Barat yang Cocok Buat Healing Tipis-Tipis