SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual Gopal Junior yang merupakan pelatih futsal di sejumlah sekolah di Bogor.
Diketahui, Gopal Junior merupakan tersangka pelecehan seksual sesama jenis murid didiknya di olah raga futsal.
Terkait hal itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa, tersangka yang merupakan pelatih fustal itu diduga melakukan tindak pidana pornografi, informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengamankan tersangka MN alias GJ,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.
Lanjutnya Iman mengatakan, dalam menjalankan aksinya, modus sang pelatih futsal cabul tersebut mengiming-imingi korban dengan beragam kemudahan. Salah satunya, lebih mudah menjadi pemain inti dari tim futsal sekolahnya.
“Modus pelaku atau tersangka MN alias GJ dalam tindak pidana pornografi dan ITE dengan cara mengiming-imingi para korban menjadi pemain inti dari kesebelasan atau tim futsal sekolahannya,” tambahnya.
Hingga kini, sebanyak 15 orang anak lelaki dibawah umur telah menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan tersangka MN alias GJ.
Atas perbuatannya tersebut, GJ dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 serta Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuma pidana penjara maksimal selama 6 tahun.
“Dengan pasal maupun UU tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” ujarnya.
Namun, Iman menerangkan jajarannya akan mengenakan pasal dan UU lainnya apabila dalam perkembangan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada para korbannya.
Mantan Kapolres di Tangerang ini juga mengungkapkan, fakta Gopal sebenarnya juga merupakan korban pencabulan. Hal itu terungkap dari pemeriksaan.
“Yang bersangkutan pernah menjadi korban. Kami terus coba bantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula. Kami datangkan psikolog dan dokter untuk menangani akibat perbuatan tersebut,” kata Iman.
Iman tak merinci bagaimana Gopal Junior bisa menjadi korban pencabulan. Namun Gopal disebut mengalami tindakan asusila itu pada 2013.
“Pada 2013, sejak di SMP,” ucap Iman.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua MPR RI Sebut Kebijakan Pemindahan IKN Sudah Tepat, Meski Keinginan Soeharto Pindah ke Jonggol Bogor
-
Pelatih Futsal di Bogor Viral Lecehkan Sesama Jenis Ditangkap, Ternyata Pernah Jadi Korban Asusila
-
RSUD Kota Bogor Siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
-
Ridwan Kamil Sebut 80 Persen Kasus Covid-19 di Jabar ada di Bogor, Bekasi, Depok dan Bandung
-
Kasus Teror kepala Anjing di Ponpes Milik Habib Bahar, Polisi Periksa 2 Saksi, Ini Kata Ichwan Tuankotta
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung