SuaraBogor.id - Polwan Cantik yakni Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado, keberadaannya masih menjadi misteri.
Bahkan, saat ini Briptu Christy menjadi buronan polisi lantaran melalaikan tugasnya saat bertugas di Polresta Manado.
Diketahui, sebelum pergi dari rumah, wanita itu sempat meminta izin kepada suaminya yang juga seorang polisi berpangkat Briptu.
“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae, suami Briptu Christy, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Polisi yang bertugas di Polres Minahasa itu juga mengaku tidak tahu keberadaan istrinya sampai sekarang.
Istri tercintanya itu hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi tahu lokasi mau pun alamatnya.
Hingga kini keberadaan Briptu Christy masih misteri. Informasi terakhir dia berada di Kendari.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.
“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast
Baca Juga: Polisi Pastikan Ada 5 Pelaku Penyerangan di Kampung Beting, 3 Jadi Tersangka dan 2 Orang Masih Buron
Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Ada 5 Pelaku Penyerangan di Kampung Beting, 3 Jadi Tersangka dan 2 Orang Masih Buron
-
Heboh Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Suami Beberkan Fakta Ini
-
Satu Bulan Menghilang, Briptu Christy Triwahyuni Terancam Sanksi Pemecatan
-
Sembilan Prajurit Yonif 714 yang Buru DPO Teroris Poso Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
-
Kabar Hilangnya Viral, Polwan Cantik Ini Ternyata Masuk DPO-Terancam Dipecat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah
-
Anniversary ke-5, ibis Styles Bogor Pajajaran Kolaborasi dengan KADITA: Souvenir Ramah Lingkungan
-
Ada Pemeliharaan Darurat, Ini Wilayah di Cianjur yang Alami Pemadaman Listrik Terencana
-
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Alam di Dramaga Bogor yang Lagi Hits 2026