SuaraBogor.id - Polwan Cantik yakni Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado, keberadaannya masih menjadi misteri.
Bahkan, saat ini Briptu Christy menjadi buronan polisi lantaran melalaikan tugasnya saat bertugas di Polresta Manado.
Diketahui, sebelum pergi dari rumah, wanita itu sempat meminta izin kepada suaminya yang juga seorang polisi berpangkat Briptu.
“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae, suami Briptu Christy, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Polisi yang bertugas di Polres Minahasa itu juga mengaku tidak tahu keberadaan istrinya sampai sekarang.
Istri tercintanya itu hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi tahu lokasi mau pun alamatnya.
Hingga kini keberadaan Briptu Christy masih misteri. Informasi terakhir dia berada di Kendari.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.
“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast
Baca Juga: Polisi Pastikan Ada 5 Pelaku Penyerangan di Kampung Beting, 3 Jadi Tersangka dan 2 Orang Masih Buron
Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Ada 5 Pelaku Penyerangan di Kampung Beting, 3 Jadi Tersangka dan 2 Orang Masih Buron
-
Heboh Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Suami Beberkan Fakta Ini
-
Satu Bulan Menghilang, Briptu Christy Triwahyuni Terancam Sanksi Pemecatan
-
Sembilan Prajurit Yonif 714 yang Buru DPO Teroris Poso Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
-
Kabar Hilangnya Viral, Polwan Cantik Ini Ternyata Masuk DPO-Terancam Dipecat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD