SuaraBogor.id - Polwan Cantik yakni Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado, keberadaannya masih menjadi misteri.
Bahkan, saat ini Briptu Christy menjadi buronan polisi lantaran melalaikan tugasnya saat bertugas di Polresta Manado.
Diketahui, sebelum pergi dari rumah, wanita itu sempat meminta izin kepada suaminya yang juga seorang polisi berpangkat Briptu.
“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae, suami Briptu Christy, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Polisi yang bertugas di Polres Minahasa itu juga mengaku tidak tahu keberadaan istrinya sampai sekarang.
Istri tercintanya itu hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi tahu lokasi mau pun alamatnya.
Hingga kini keberadaan Briptu Christy masih misteri. Informasi terakhir dia berada di Kendari.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.
“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast
Baca Juga: Polisi Pastikan Ada 5 Pelaku Penyerangan di Kampung Beting, 3 Jadi Tersangka dan 2 Orang Masih Buron
Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Ada 5 Pelaku Penyerangan di Kampung Beting, 3 Jadi Tersangka dan 2 Orang Masih Buron
-
Heboh Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Suami Beberkan Fakta Ini
-
Satu Bulan Menghilang, Briptu Christy Triwahyuni Terancam Sanksi Pemecatan
-
Sembilan Prajurit Yonif 714 yang Buru DPO Teroris Poso Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
-
Kabar Hilangnya Viral, Polwan Cantik Ini Ternyata Masuk DPO-Terancam Dipecat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner