Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Februari 2022 | 21:49 WIB
Holyiwings Bogor. (Instagram/@holywingsbogor)

SuaraBogor.id - Satpol PP Kota Bogor menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada tempat hiburan malam Holywings Bogor yang baru seminggu beroperasi.

Sanksi ini terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.

Pihak Holywings Bogor kedapatan melanggar kapasitas pengunjung dalam razia yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jumat (11/2/2022) malam.

"Kita beri sanksi denda karena melanggar jumlah kapasitas pengunjung yang seharusnya maksimal 25 persen, ini lebih dari itu, sampai di atas 40 persen," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Mengacu Prediksi Kemenkes, Wali Kota Bogor Sebut Kasus Covid-19 Melandai Paling Lambat Pertengahan Maret

Agustian menambahkan, saat ini Holywings yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, hanya dikenai sanksi administrasi dan teguran. Kafe tersebut masih diizinkan untuk beroperasi.

Apabila ke depannya peringatan tidak digubris dan pihak Holywings masih melakukan pelanggaran, maka akan menyegel tempat usaha itu.

"Apabila nanti melanggar lagi sampai tiga kali, kita akan segel Holywings," pungkasnya.

Load More