SuaraBogor.id - Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan, hal itu dibenarkan langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Jenderal Dudung menjelaskan, alasan penahanan terhadap Junior dikeranakan, tidak adanya perintah untuk membela rakyat.
Untuk diketahui, Junior sempat membela masyarakat, yakni warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan oleh PT Sentul City pada 1 Desember 2021 lalu.
"Betul (Brigjen Junior ditahan)," kata Dudung mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).
"Nah, dia (Junior) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," jelas Dudung.
Menurutnya, tindakan Junior itu juga berada di luar tugas pokoknya sebagai Staf Khusus KSAD. "Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambah dia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah foto yang menunjukkan potret sepucuk surat tulisan tangan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial, Senin (21/2).
Surat itu berisi permohonan Junior agar mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) lantaran menderita asam lambung tinggi atau GERD.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Junior saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Surat ini pun ditujukan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Otmilti II, Danpuspomad, dan Ditkumad.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP., MM., (Pati Sus Kasad), bermohon perawaran/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian bunyi surat tersebut.
Berita Terkait
-
Resmi Tahan Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal Dudung: Dia Tanpa Perintah Pakai Nama Stafsus KASAD untuk Bela Rakyat
-
Kematian Pasutri di Bogor Masih Jadi Misteri, Sang Suami Tewas di Sumur dan Istri Terluka Parah
-
1.314 Kasus Baru di Bogor, Ade Yasin: Penularan Omicron Lebih Masif Ketimbang Delta
-
Harga Kedelai Melonjak, Pembuat Tempe dan Tahu di Bogor: Kalau Harganya Normal, Rabu Kami Mulai Jualan Lagi
-
Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane dari Majelis Adat Sasak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat