SuaraBogor.id - Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji sangat menyayangkan terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengumpamakan suara adzan layaknya gonggongan anjing.
Menurutnya, ucapan sang menteri tersebut yang menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing bisa dijadikan sebagai bahan untuk memecah belah umat beragama, khususnya umat Islam.
“Seharusnya Menag menggunakan diksi lain yang lebih bisa diterima masyarakat agar tidak menuai polemik. Kita jangan terprovokasi, banyak golongan yang ingin kita terpecah belah. Jangan mudah terpancing,” katanya kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).
Lanjutnya, ada yang lebih penting yang mestinya diperhatikan terkait pelaksanaan aturan surat edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ahmad Mukri Aji memberi catatan agar dalam pelaksanaan SE Menag ini mempertimbangkan aspek sosial dan aspek geografis wilayah setempat.
“Harus mempertimbangkan aspek sosial, karena bagaimanapun aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kalau di wilayah setempat itu disepakati penggunaan pengeras suara masjid oleh semua elemen masyarakat, kan sah-sah saja,” tambahnya.
Bukan hanya aspek sosial, aspek geografis juga harus dipertimbangkan. Karena di kampung, yang jarak antar rumahnya berjauhan, mereka justru berpatokan kepada suara dari masjid.
“Para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia harus istirahat dan pulang ke rumah,” ujarnya.
Ia juga menyebut, peraturan pedoman penggunaan pengeras suara ini juga merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang ke tujuh tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Guntur Romli Soal Kritik Gus Nur ke Gus Yaqut: yang Ente Pertontonkan Ini Pelecehan Terhadap Adzan!
“Insya Allah selama tujuannya untuk kebaikan bersama, tak ada yang perlu dikhawatirkan,” terangnya.
Selain itu ia juga mengatakan, beda soal kalau di perkotaan yang didiami oleh masyarakat yang heterogen.
“SE Menag ini bisa jadi acuan agar semua bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut Gus Yaqut Menistakan Islam, Umat Islam Aceh Ultimatum Presiden: Jokowi Musuh Kami Jika Yaqut Tak Dipecat
-
Guntur Romli Soal Kritik Gus Nur ke Gus Yaqut: yang Ente Pertontonkan Ini Pelecehan Terhadap Adzan!
-
Pedas! Gus Nur Sebut Gus Yaqut Melecehkan Adzan: Inilah Makar Allah, Cara Allah Membuka Watak Asli
-
Bela Menag, Guntur Romli Kecam Video Gus Nur Kumandangkan Azan Sambil Tiru Gonggongan Anjing
-
Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Untuk Malam Ini, Klaim Sekarang!
-
Jaker Gedor Cibinong, Sembilan Tuntutan Budaya untuk Masa Depan
-
Bahaya Mengintai! Kemenkes dan BPOM Soroti Keamanan Pangan Program Gizi Gratis
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Klaim Sekarang! DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini, Buruan Klik