SuaraBogor.id - Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji sangat menyayangkan terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengumpamakan suara adzan layaknya gonggongan anjing.
Menurutnya, ucapan sang menteri tersebut yang menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing bisa dijadikan sebagai bahan untuk memecah belah umat beragama, khususnya umat Islam.
“Seharusnya Menag menggunakan diksi lain yang lebih bisa diterima masyarakat agar tidak menuai polemik. Kita jangan terprovokasi, banyak golongan yang ingin kita terpecah belah. Jangan mudah terpancing,” katanya kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).
Lanjutnya, ada yang lebih penting yang mestinya diperhatikan terkait pelaksanaan aturan surat edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ahmad Mukri Aji memberi catatan agar dalam pelaksanaan SE Menag ini mempertimbangkan aspek sosial dan aspek geografis wilayah setempat.
“Harus mempertimbangkan aspek sosial, karena bagaimanapun aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kalau di wilayah setempat itu disepakati penggunaan pengeras suara masjid oleh semua elemen masyarakat, kan sah-sah saja,” tambahnya.
Bukan hanya aspek sosial, aspek geografis juga harus dipertimbangkan. Karena di kampung, yang jarak antar rumahnya berjauhan, mereka justru berpatokan kepada suara dari masjid.
“Para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia harus istirahat dan pulang ke rumah,” ujarnya.
Ia juga menyebut, peraturan pedoman penggunaan pengeras suara ini juga merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang ke tujuh tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Guntur Romli Soal Kritik Gus Nur ke Gus Yaqut: yang Ente Pertontonkan Ini Pelecehan Terhadap Adzan!
“Insya Allah selama tujuannya untuk kebaikan bersama, tak ada yang perlu dikhawatirkan,” terangnya.
Selain itu ia juga mengatakan, beda soal kalau di perkotaan yang didiami oleh masyarakat yang heterogen.
“SE Menag ini bisa jadi acuan agar semua bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut Gus Yaqut Menistakan Islam, Umat Islam Aceh Ultimatum Presiden: Jokowi Musuh Kami Jika Yaqut Tak Dipecat
-
Guntur Romli Soal Kritik Gus Nur ke Gus Yaqut: yang Ente Pertontonkan Ini Pelecehan Terhadap Adzan!
-
Pedas! Gus Nur Sebut Gus Yaqut Melecehkan Adzan: Inilah Makar Allah, Cara Allah Membuka Watak Asli
-
Bela Menag, Guntur Romli Kecam Video Gus Nur Kumandangkan Azan Sambil Tiru Gonggongan Anjing
-
Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Klaim 7 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu untuk Modal Kerja Hari Senin
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan