Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Maret 2022 | 16:07 WIB
Ilustrasi Aturan Pedoman Penggunaan Toa Masjid Terbaru (Pexels)

SuaraBogor.id - Tak cuma Indonesia atur toa masjid, Arab Saudi pun atur penggunaan toa masjid. Berikut aturan toa masjid di Arab Saudi.

Pada 2011 pemerintah Arab Saudi meminta suara speaker di masjid untuk diturunkan volumenya ketika sholat berjamaah.

Bahan 4 tahun kemudian Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk mematikan toa masjid kecuali untuk sholat Jumat, Idul Fitri, dan sholat Istisqa.

Dikutip dari NU Online, Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Abdullatif al-Sheikh mengatakan bahwa kebijakan matikan toa masjid sebagai tanggapan atas keluhan warga bahwa volume keras yang mengganggu anak-anak serta orangtua.

Baca Juga: Kepastian Keberangkatan Haji Indonesia ke Mekkah, Kemenag: Yang Tahu Hanya Allah dan Raja Arab Saudi..

Sehingga adzan tak perlu dinyalakan. Mereka bisa berada di masjid terlebih dahulu sebelum adzan.

Beberapa saluran televisi juga telah menyiarkan shalat dan pembacaan Al-Quran sehingga pengeras suara menurutnya hanya digunakan untuk tujuan tertentu.

Di Indonesia, pro dan kontra atas kebijakan Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala sedang bergulir hangat di masyarakat.

Kebijakan ini terkait pengaturan pengeras suara ini di antaranya terkait dengan volume, waktu, dan penggunaannya.

Kebijakan pengaturan penggunaan pengeras suara ini sebenarnya bukan hanya diberlakukan di Indonesia. Di berbagai negara, baik yang memiliki keragaman suku, budaya, dan agama ataupun yang cenderung homogen, kebijakan ini sudah diterapkan.

Baca Juga: Ramai Surat Edaran Menag Soal Toa Masjid, Bima Arya: Indahnya Suara Azan sudah Jadi Bagian Kehidupan

Sebut saja di Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, India dan Nigeria.

Seperti di Indonesia, kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra di masyarakat. Kelompok yang pro, sepakat dengan kebijakan pemerintah yang menilai bahwa pengeras suara harus diatur tidak lebih dari sepertiga dari volume maksimum.

Demikian aturan toa masjid di Arab Saudi.

Load More