Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 Maret 2022 | 19:48 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin bersama tokoh lintas agama deklarasi damai di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

SuaraBogor.id - Tokoh lintas agama menggelar deklarasi damai terkait pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Bupati Bogor, Ade Yasin bersama tokoh lintas agama mengatakan, deklarasi damai ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas di wilayah Bogor.

“Alhamdulillah, sampai saat ini Kabupaten Bogor dalam keadaan kondusif, permasalahan yang muncul selalu dapat diselesaikan bersama-sama pemerintah daerah, forkopimda dan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat,” ucap Ade Yasin, kepada wartawan.

Ade Yasin menyebutkan, upaya memelihara kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor melibatkan tokoh agama hingga organisasi keagamaan untuk deteksi dini dan penanganan konflik di masyarakat.

Baca Juga: Macet Berjam-jam saat Long Weekend, Volume Sampah di Puncak Bogor Membludak

“Saya berharap melalui forum ini, dapat menguatkan komitmen kita untuk menciptakan kehidupan antarumat beragama yang moderat, toleran, harmonis, demi terwujudnya stabilitas daerah yang kondusif dan visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” katanya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin meyakini Kabupaten Bogor ke depan semakin kondusif, usai penandatanganan bersama kesepakatan kondusivitas.

“Karena kita semua memiliki semangat yang sama untuk menjaga Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Dengan demikian maka tugas-tugas saya pun akan terbantu dalam mengelola keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Iman.

Ia menyebutkan, stabilitas keamanan yang menjadi tugas pokok Kepolisian dan akan mudah diwujudkan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan tokoh agama.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Baca Juga: Soroti Kontroversi Ucapan Menag Yaqut dan Edy Mulyadi, Pakar Psikologi Forensik Minta Polisi Tak Tebang Pilih

Surat itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushala yang salah satu tujuannya agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Load More