Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 Maret 2022 | 19:48 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin bersama tokoh lintas agama deklarasi damai di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya di Pekanbaru, Rabu (23/2).

Menurut dia, pedoman itu juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan pernyataan Yaqut tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/2).

Baca Juga: Macet Berjam-jam saat Long Weekend, Volume Sampah di Puncak Bogor Membludak

Load More