SuaraBogor.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut turut mengomentari gagasan pendirian Rumah Ibadah Multi Agama yang berada di kampus. Menurut Gus Yaqut, pendirian Rumah Ibadah Multi Agama itu merupakan gerakan simbolis dan manifestasi dari toleransi antar umat beragama.
Kata Menag Yaqut, pemerinttah tak hanya menghendaki kerukunan agama yang simbolis, tetapi kerukunan yang substantive. Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam Seminar Pembangunan Rumah-rumah Ibadah di perguruan tinggi yang digelar secara daring.
“Ini merupakan sebuah gerakan simbolis, sekaligus manifestasi dari toleransi yang merupakan kunci kerukunan antar umat beragama. Dalam hal ini pemerintah menghendaki kerukunan beragama yang tidak hanya sekadar simbolis, tetapi sebuah kondisi kerukunan yang substantif,” kata Gus Yaqut dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/3/2022).
Gus Yaqut mengungkapkan, pemerintah membantu masyarakat dan tokoh agama dalam menyelesaikan persoalan agama.
“Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat dan tokoh-tokoh agama pada khususnya, untuk bisa mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan keagamaan yang dihadapi, dengan didasari sikap inklusif dan toleran dalam menyikapi perbedaan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Gus Yaqut juga meminta agar pemerintah daerah lebih tanggap.
Ia pun meminta agar pemerintah setempat tidak melakukan diskriminasi saat memutuskan otorisasi peraturan untuk pembangunan tempat ibadah.
“Pemerintah daerah juga harus bersikap lebih responsive dan tidak diskriminatif dalam menetapkan regulasi izin pembangun rumah ibadah,” pungkas Menag Yaqut.
Baca Juga: Banser Pemuda Ansor Kumpulkan Kekuatan Bela Menag Gus Yaqut
Berita Terkait
-
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti
-
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian
-
KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Jemput 'Pajajaran Baru', Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Bijak Bermedia Digital
-
KPK Periksa Empat Pejabat dan ASN Usai Penggeledahan di Bogor
-
Pilkades Cianjur Resmi Pakai Sistem Digital, Polres Rapat Barisan Tangkal Ancaman Kejahatan Siber
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen