SuaraBogor.id - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.
Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.
"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, mengutip dari Antara, Selasa (8/3/2022).
Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.
Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.
Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.
Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.
Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.
Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.
"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya.
Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan