SuaraBogor.id - Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.
Sidang yang digelar pertama tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Chandra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Namun persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati, anggota satu Andi Barkan Mardianto, dan anggota dua Muhammad Iman tersebut terpaksa diundur, karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Sehingga kata dia, daripada harus terus menunggu, apabila terus-terusan seperti itu maka tidak akan ada kepastian dan lebih bagus ditunda.
"Nanti biarkan saya dan perwakilan datang ke terdakwa untuk menjelaskan, bahwa anda (terdakwa) harus sidang seperti ini, dan bila harus didampingi di Lapas nanti akan saya temenin," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan pihaknya telah melaksanakan persidangan, namun terdakwa dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum menolak untuk sidang.
"Alasan pertamanya, tidak didampingi Kedutaan Besar negara bersangkutan, padahal informasinya tadi pagi pihak Kedubes sudah ada, dan sudah kami suratkan secara resmi untuk hadir. Kemudian penerjemaah yang juga telah kita hadirkan. Jadi tidak alasan yang sah terdakwa untuk menolak," kata dia.
Ia mejelaskan, sesuai dengan pasal 154 ayat 40 KUHP bagi terdakwa yang tidak hadir, pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan terdakwa kembali.
"Oleh karena itu kita mohon kepada majelis hakim memberi kesempatan kami untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Nanti kita akan lihat bagaimana terdakwa akan hadir atau tidak," katanya.
Dirinya menambahkan, agenda sidang pertama yaitu membaca dakwaan. Namun diundur untuk minggu depan.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Aneh bin Ajaib, Asep Warga Cianjur Merasa Uang dari BST Miliknya Hilang Secara Gaib, Curiga Diambil Sosok Ini
-
Ngotot Bangun Puncak II, Pemkab Bogor Harus Bebaskan Lahan 1,5 Hektar ke Masyarakat
-
Tiga Tahun Kerja di Arab, Nurhalimah, TKW Asal Cianjur Hanya Sekali Berikan Kabar Lalu Hilang bak Ditelan Bumi
-
Kebun Raya Cibodas, dari Sejarah Sampai Daya Tariknya
-
Heboh Dana Bansos di Cianjur Digondol Tuyul, KPM Pasrah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan
-
Harga Beras Mahal Akut 40 Tahun! Pakar IPB Semprot Regulasi Perlu Ditata Ulang
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026