SuaraBogor.id - Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.
Sidang yang digelar pertama tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Chandra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Namun persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati, anggota satu Andi Barkan Mardianto, dan anggota dua Muhammad Iman tersebut terpaksa diundur, karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Sehingga kata dia, daripada harus terus menunggu, apabila terus-terusan seperti itu maka tidak akan ada kepastian dan lebih bagus ditunda.
"Nanti biarkan saya dan perwakilan datang ke terdakwa untuk menjelaskan, bahwa anda (terdakwa) harus sidang seperti ini, dan bila harus didampingi di Lapas nanti akan saya temenin," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan pihaknya telah melaksanakan persidangan, namun terdakwa dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum menolak untuk sidang.
"Alasan pertamanya, tidak didampingi Kedutaan Besar negara bersangkutan, padahal informasinya tadi pagi pihak Kedubes sudah ada, dan sudah kami suratkan secara resmi untuk hadir. Kemudian penerjemaah yang juga telah kita hadirkan. Jadi tidak alasan yang sah terdakwa untuk menolak," kata dia.
Ia mejelaskan, sesuai dengan pasal 154 ayat 40 KUHP bagi terdakwa yang tidak hadir, pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan terdakwa kembali.
"Oleh karena itu kita mohon kepada majelis hakim memberi kesempatan kami untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Nanti kita akan lihat bagaimana terdakwa akan hadir atau tidak," katanya.
Dirinya menambahkan, agenda sidang pertama yaitu membaca dakwaan. Namun diundur untuk minggu depan.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Aneh bin Ajaib, Asep Warga Cianjur Merasa Uang dari BST Miliknya Hilang Secara Gaib, Curiga Diambil Sosok Ini
-
Ngotot Bangun Puncak II, Pemkab Bogor Harus Bebaskan Lahan 1,5 Hektar ke Masyarakat
-
Tiga Tahun Kerja di Arab, Nurhalimah, TKW Asal Cianjur Hanya Sekali Berikan Kabar Lalu Hilang bak Ditelan Bumi
-
Kebun Raya Cibodas, dari Sejarah Sampai Daya Tariknya
-
Heboh Dana Bansos di Cianjur Digondol Tuyul, KPM Pasrah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam