SuaraBogor.id - Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.
Sidang yang digelar pertama tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Chandra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Namun persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati, anggota satu Andi Barkan Mardianto, dan anggota dua Muhammad Iman tersebut terpaksa diundur, karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Sehingga kata dia, daripada harus terus menunggu, apabila terus-terusan seperti itu maka tidak akan ada kepastian dan lebih bagus ditunda.
"Nanti biarkan saya dan perwakilan datang ke terdakwa untuk menjelaskan, bahwa anda (terdakwa) harus sidang seperti ini, dan bila harus didampingi di Lapas nanti akan saya temenin," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan pihaknya telah melaksanakan persidangan, namun terdakwa dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum menolak untuk sidang.
"Alasan pertamanya, tidak didampingi Kedutaan Besar negara bersangkutan, padahal informasinya tadi pagi pihak Kedubes sudah ada, dan sudah kami suratkan secara resmi untuk hadir. Kemudian penerjemaah yang juga telah kita hadirkan. Jadi tidak alasan yang sah terdakwa untuk menolak," kata dia.
Ia mejelaskan, sesuai dengan pasal 154 ayat 40 KUHP bagi terdakwa yang tidak hadir, pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan terdakwa kembali.
"Oleh karena itu kita mohon kepada majelis hakim memberi kesempatan kami untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Nanti kita akan lihat bagaimana terdakwa akan hadir atau tidak," katanya.
Dirinya menambahkan, agenda sidang pertama yaitu membaca dakwaan. Namun diundur untuk minggu depan.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Aneh bin Ajaib, Asep Warga Cianjur Merasa Uang dari BST Miliknya Hilang Secara Gaib, Curiga Diambil Sosok Ini
-
Ngotot Bangun Puncak II, Pemkab Bogor Harus Bebaskan Lahan 1,5 Hektar ke Masyarakat
-
Tiga Tahun Kerja di Arab, Nurhalimah, TKW Asal Cianjur Hanya Sekali Berikan Kabar Lalu Hilang bak Ditelan Bumi
-
Kebun Raya Cibodas, dari Sejarah Sampai Daya Tariknya
-
Heboh Dana Bansos di Cianjur Digondol Tuyul, KPM Pasrah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo
-
Teka-teki Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terbongkar, 4 Oknum PNS Diserahkan ke APH
-
Viral Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out?
-
Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo
-
Cianjur Diamuk Cuaca Ekstrem: 120 Rumah Rusak, Belasan Keluarga Mengungsi