SuaraBogor.id - Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Cianjur.
Sidang yang digelar pertama tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Chandra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Namun persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati, anggota satu Andi Barkan Mardianto, dan anggota dua Muhammad Iman tersebut terpaksa diundur, karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Sehingga kata dia, daripada harus terus menunggu, apabila terus-terusan seperti itu maka tidak akan ada kepastian dan lebih bagus ditunda.
"Nanti biarkan saya dan perwakilan datang ke terdakwa untuk menjelaskan, bahwa anda (terdakwa) harus sidang seperti ini, dan bila harus didampingi di Lapas nanti akan saya temenin," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan pihaknya telah melaksanakan persidangan, namun terdakwa dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum menolak untuk sidang.
"Alasan pertamanya, tidak didampingi Kedutaan Besar negara bersangkutan, padahal informasinya tadi pagi pihak Kedubes sudah ada, dan sudah kami suratkan secara resmi untuk hadir. Kemudian penerjemaah yang juga telah kita hadirkan. Jadi tidak alasan yang sah terdakwa untuk menolak," kata dia.
Ia mejelaskan, sesuai dengan pasal 154 ayat 40 KUHP bagi terdakwa yang tidak hadir, pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan terdakwa kembali.
"Oleh karena itu kita mohon kepada majelis hakim memberi kesempatan kami untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Nanti kita akan lihat bagaimana terdakwa akan hadir atau tidak," katanya.
Dirinya menambahkan, agenda sidang pertama yaitu membaca dakwaan. Namun diundur untuk minggu depan.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Aneh bin Ajaib, Asep Warga Cianjur Merasa Uang dari BST Miliknya Hilang Secara Gaib, Curiga Diambil Sosok Ini
-
Ngotot Bangun Puncak II, Pemkab Bogor Harus Bebaskan Lahan 1,5 Hektar ke Masyarakat
-
Tiga Tahun Kerja di Arab, Nurhalimah, TKW Asal Cianjur Hanya Sekali Berikan Kabar Lalu Hilang bak Ditelan Bumi
-
Kebun Raya Cibodas, dari Sejarah Sampai Daya Tariknya
-
Heboh Dana Bansos di Cianjur Digondol Tuyul, KPM Pasrah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Batu di Cigudeg: Protes Penutupan Tambang Oleh Dedi Mulyadi Berujung Kericuhan
-
Cigudeg Mencekam! 'Blunder' Ucapan Camat Picu Hujan Batu, Jalan Nasional Bogor Lumpuh Total
-
Puncak Bhakti Lintas Agama di Bogor: Bukti Nyata Toleransi Bukan Sekadar Wacana
-
Ribuan Warga Blokade Jalan Nasional Bogor-Banten dengan Truk, Protes Keras Kebijakan Dedi Mulyadi
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija