SuaraBogor.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf angkat bicara soal logo halal yang baru. Menurut Bukhori, logo baru tersebut terbilang cukup rumit.
Dikatakan oleh Bukhori, logo baru yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kurang dipahami masyarakat. Oleh karena itu, dia mendorong agar BPJJPH menyosialisasikan makna logo baru halal tersebut.
"Fungsi terhadap logo itu adalah menyederhanakan yang rumit sehingga orang membaca dalam waktu satu detik (sampai) tiga detik paham itu halal," ujar Bukhori mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (16/3).
Selain itu, Bukhori menyarankan BPJJPH membuat logo halal sesuai dengan kondisi konsumen di Indonesia. Mengingat, tidak semua warga Indonesia menempuh jalur pendidikan tinggi, artinya logo yang dibuat harus mudah dimengerti.
"Indonesia itu 61 persen masyarakat pendidikannya SMP ke bawah. Jadi artinya masyarakat kita belum terpendidikan," ungkap Bukhori.
Sebelumnya, anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi meminta lembaga terkait untuk meninjau ulang pemakaian logo baru halal di Indonesia. Hal ini disampaikan Syech Fadhil dalam sidang paripurna DPD RI yang berlangsung, Selasa (15/3/2022).
“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau surat keputusan BPJPH nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” kata Syech Fadhil.
“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada public agar polemic soal logo baru halal tak berkepanjangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Logo Halal Baru dari Kemenag Memunculkan Polemik Baru, Bagaimana Peluang Pasar Halal di Indonesia
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai