Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Senin, 21 Maret 2022 | 19:28 WIB
Raker antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan PDJT Kota Bogor. (Dok: DPRD Kota Bogor)

Menjawab hal tersebut, Lies mengaku setuju dengan Atty, dimana PR dan dosa-dosa terdahulu PDJT harus diselesaikan terlebih dahulu dengan landasan hukum yang ada.

“PDJT ini saat ini dan kedepan memang tanggung jawab saya. Saya akan mengedepankan prinsip untuk kedepannya melakukan pergerakan sesuai aturan hukum. Karena yang akan menyelamatkan PDJT adalah bukti dokumen,” jelas Lies.

Rapat kerja antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan PDJT Kota Bogor pun ditunda. Dimana, para anggota dewan memberikan kesempatan kepada PDJT untuk melengkapi data dan dokumen yang sudah diminta oleh para anggota. Nantinya rapat berikutnya Komisi II DPRD Kota Bogor juga akan menghadirkan Kodjari, Dishub dan bagian aset Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Deretan Bisnis dan Kekayaan Puan Maharani: Jumlah Hartanya Meningkat Dua Kali Lipat

Load More