SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memiliki peraturan daerah atau perda desa wisata, setelah dilakukan penetapan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat.
Kini Pemprov Jabar bisa memberikan bantuan dana bagi desa yang mempunyai objek wisata seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Benny Bachtiar.
Menurut Benny, perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.
"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal.
Kondisi itu sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal yang sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.
Di Jawa Barat, kata Benny, ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
Namun, kata dia, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata.
Baca Juga: 11 Rumah Warga Gang Sampeu Kota Bogor Kebakaran Diduga Akibat Arus Pendek, Begini Kronologinya
"Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," katanya.
Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata.
Sehingga, akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi dan 3 Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Soal Pengelolaan Aset
-
11 Rumah Warga Gang Sampeu Kota Bogor Kebakaran Diduga Akibat Arus Pendek, Begini Kronologinya
-
Kadisbudpar Bogor Deni Humaedi Dipanggil KPK, Terkait Villa Milik Rahmat Effendi di Puncak Bogor?
-
Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
-
Viral, Bawa Anak Kecil Pria Ini Curi Kotak Amal Masjid di Bogor, Aksinya Terekam CCTV
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Anak Usaha BUMN Jadi Musuh UMKM? Kang Asep Dorong Pembubaran Segera
-
Klik Sekarang! Bagi-bagi Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu, Ini Tips dan Manfaatnya
-
DANA Kaget Dobel Jumat Malam, Ini Linknya!
-
Pemkab Bogor Juara 1 SPM Nasional, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Yang Utama
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam