SuaraBogor.id - Kasus kekerasan yang dilakukan seorang ayah di desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Warga yang kesal terhadap ulah pelaku pun akhirnya menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Pasalnya sang ayah tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu.
Tidak hanya itu istrinya juga mengaku kerap mendapatkan penyiksaan dari sang suami sejak 1 tahun pernikahan.
Masih menurut pengakuan istri pelaku, suaminya tersebut pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada tahun 2019 yang lalu, tetapi berakhir damai dengan perjanjian. Namun setelah 4 bulan pasca damai, pelaku melakukan penganiayaan Kembali.
Baca Juga: Ayah Tiri Yang Siksa Anak di Bogor Pernah Berurusan Dengan Polisi
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Pihak Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor, Andika Rachman lakukan kunjungan pengawasan dan asesmen ke rumah korban mengatakan.
Menurut pihak KPAD, saat ini korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta terlihat juga beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
“Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” kata Andika Rachman.
Andika juga menambahkan bahwa Asesmen juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban.
“Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga,”jelasnya.
Baca Juga: Ayah Tiri Siksa Anak di Bogor, KPAD Bakal Kawal Kasus Sampai Tuntas
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya.
Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tegasnya.
Andika mengatakan bahwa pelaku yang saat ini di tahan di Polres Depok akan di jerat dengan dua tercatat dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor