SuaraBogor.id - Kasus kekerasan yang dilakukan seorang ayah di desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Warga yang kesal terhadap ulah pelaku pun akhirnya menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Pasalnya sang ayah tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu.
Tidak hanya itu istrinya juga mengaku kerap mendapatkan penyiksaan dari sang suami sejak 1 tahun pernikahan.
Masih menurut pengakuan istri pelaku, suaminya tersebut pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada tahun 2019 yang lalu, tetapi berakhir damai dengan perjanjian. Namun setelah 4 bulan pasca damai, pelaku melakukan penganiayaan Kembali.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Pihak Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor, Andika Rachman lakukan kunjungan pengawasan dan asesmen ke rumah korban mengatakan.
Menurut pihak KPAD, saat ini korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta terlihat juga beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
“Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” kata Andika Rachman.
Andika juga menambahkan bahwa Asesmen juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban.
“Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga,”jelasnya.
Baca Juga: Ayah Tiri Yang Siksa Anak di Bogor Pernah Berurusan Dengan Polisi
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya.
Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tegasnya.
Andika mengatakan bahwa pelaku yang saat ini di tahan di Polres Depok akan di jerat dengan dua tercatat dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
4 Kelebihan Sepeda MTB untuk Bapak-Bapak dan Rekomendasi Harga 2025
-
Pria Diduga 'Bank Keliling' Ditemukan Tewas di Gubuk Rumpin, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Puncak Bogor Segera Punya Jalan Alternatif Baru! Ini Proyek Rudy Susmanto yang Dimulai 2026
-
Berkontribusi Dukung Asta Cita, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
-
Pembangunan Koperasi Merah Putih Bogor Haram Beli Lahan Baru, Kajari: Kita Pakai Aset Desa