Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 05 April 2022 | 15:50 WIB
Polisi mengamankan enam pelaku pembegalan di pangkalan ojek simpang trumix Kampung Legok Gaok Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang terjadi pada hari Senin (21/3/2022). [Suara.com/Devina]

“Selanjutnya tanpa bertanya dan basa basi, para pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang tergolong sadis,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan.

Siswo juga mengatakan setelah di selidiki ternyata dari usia para pelaku terdapat satunya yang masih bisa di katakan anak yang perannya turut serta dalam aksi kejahatan tersebut.

Sementara itu dalang dari aksi kejahatan tersebut adalah LL yang merupakan mantan residivis dalam kasus kejahatan yang serupa.

“Jadi ada dari pelaku merupakan residivis. Yaitu LL (23) Klapanunggal. Sama kasus pencurian dan memang LL yang mempunyai inisiatif mengajak rekan-rekannya melakukan pencurian,” tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor dan Sekitarnya Selasa 5 April 2022

Atas perbuatannya tersebut para pelaku di kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kontributor : Devina Maranti

Load More