SuaraBogor.id - Satreskrim Polres Bogor berhasil amankan enam pelaku pembegalan di kawasan Tugu Pancakarsa pangkalan ojek simpang trumix Kampung Legok Gaok Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang terjadi pada hari Senin (21/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui, aksi pembegalan itu mengakibatkan dua orang pengendara ojek online menjadi korban dan mengalami luka yang cukup serius.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan enam pelaku pembegalan dengan peran masing-masing yakni empat sebagai pelaku kekerasan dan pencurian dan dua orang lainnya sebagai penadah barang curian.
Sedangkan tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih menjadi DPO.
“Alhamdulillahh sudah berhasil melakukan penangkapan terhdap empat orang terduga pelaku curas, kami juga mengamankan barbuk (barang bukti) dan dua orang yang melakukan perbantuan perbuatan jahat atau penadahan,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (5/4/2022).
Tidak hanya itu setelah di lakukan penelusuran, diketahui bahwa aksi pembegalan tersebut terjadi tidak hanya di kawasan Tugu Pancakarsa melainkan para pelaku melakukan aksinya di tiga titik yang berbeda dan berhasil mencuri dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dan Honda PCX warna Hitam.“Dalam satu malam, pelaku melakukan tiga kali perbuatannya terhadap tiga korban berbeda,” jelasnya.
Iman menjelaskan bahwa saat di lakukan penangkapan (FM dan FR) pada hari Kamis (31/3/2022) di daerah Jati sampurna Kota Bekasi kemudian tersangka LL (dalang dari perbuatan jahat tersebut) berhasil di amankan di depan PT Nipres Klapanunggal selanjutnya tersangka RB di Parung Tanjung Desa Cicadas Gunung putri, AH di Wanaherang Gunung putri dan selanjutnya tersangka DM diamankan di Kahuripan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
“Pada saat kami melakukan penangkapan terhadap mereka, kebetulan mereka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” tuturnya.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, begitu juga dengan perbuatan perbuatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor dan Sekitarnya Selasa 5 April 2022
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan para pelaku memberikan keterangan bahwa aksi kejinya tersebut memang sudah direncanakan dan para pelaku sengaja berkeliling untuk mencari korban secara acak saat di lihat korban dalam keadaan lengah.
“Selanjutnya tanpa bertanya dan basa basi, para pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang tergolong sadis,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan.
Siswo juga mengatakan setelah di selidiki ternyata dari usia para pelaku terdapat satunya yang masih bisa di katakan anak yang perannya turut serta dalam aksi kejahatan tersebut.
Sementara itu dalang dari aksi kejahatan tersebut adalah LL yang merupakan mantan residivis dalam kasus kejahatan yang serupa.
“Jadi ada dari pelaku merupakan residivis. Yaitu LL (23) Klapanunggal. Sama kasus pencurian dan memang LL yang mempunyai inisiatif mengajak rekan-rekannya melakukan pencurian,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku di kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
DPR Ungkap Prabowo Siapkan Perpres Sakti untuk Lindungi Ojek Online
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Cemas Jelang Oktober, Karyawan Shell Cibinong Was-was Hadapi Kekosongan Stok BBM dan Ancaman PHK
-
Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan
-
Enchanting Valley Resmi Dibuka: Magnet Wisata Baru Puncak Bogor untuk Generasi Milenial dan Gen Z
-
Sentilan Keras Eva Marthiana untuk Pengurus dan Kader PKK Bogor: Jaga Ucapan, Jangan Arogan