SuaraBogor.id - Jadwal imsakiyah hari ini. Jadwal imsakiyah Bogor Senin 18 April 2022. Imsak merupakan penanda waktu berhentinya menyantap makanan sahur pada waktu Ramadhan.
Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.
Namun demikian, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh.
Bagi sebagian orang menganggap bila waktu imsak telah tiba selama Bulan Ramadhan menandakan bahwa waktu berpuasa sudah dimulai sehingga tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
Baca Juga: Keutamaan Malam Nuzulul Quran dan Amalan yang Datangkan Pahala Berlipat untuk Umat Muslim
Tak jarang, saat masjid terdekat di rumah telah mengumumkan waktu imsak maka seseorang pun segera mengakhiri sahurnya.
Meski demikian, hal tersebut ternyata tidaklah benar. Imsak bukanlah sebagai tanda bahwa puasa telah dimulai sehingga kegiatan sahur harus segera diakhiri.
Suara.com melansir dari NU.or.id, waktu dimulainya berpuasa ditentukan dengan terbitnya matahari, bukan ditandai dengan waktu imsak.
Hal ini juga merujuk pada penjelasan Syekh Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi dalam kitabnya berjudul Al-Iqna' Fil Fiqhi Asy-Syafi'i sebagai berikut.
"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Banyuwangi, Senin 18 April 2022
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit. Bukan pada seruan imsak dari musala ataupun masjid.
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Ketentuan Tata Caranya
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pintu Masuk Kota Wisata
-
35 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Akibat Gempa di Bogor
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir