SuaraBogor.id - Truk box bermuatan minuman kemasan mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan Raya Puncak, Kampung Jemprak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, satu orang tewas dan dua orang lainya mengalami luka berat, Rabu (20/4/2022).
Kasatlantas Polres Cianjur AKP, Sujana Awin Umar mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurutnya, kecelakaan itu berawal saat kendaraan Mitsubishi Truck Box bermuatan minuman kemasan dengan nomor polisi F 8244 AZ melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor menuju Cianjur.
Baca Juga: Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta, Terjadi Antrean Penumpang di Stasiun Bojonggede
"Saat menempuh jalan menurun dan berbelok, kendaraan yang dikemudikan Efriadi (44) dengan dua orang penumpangnya, Iyus Yuswana (38) dan Lukman (30) tidak mampu dikendalikan dan oleng ke sebelah kiri langsung menabrak tembok dan besi pembatas Jembatan Cikundul dan menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan," katanya.
Kecelakaan tunggal tersebut, kata dia mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka itu akibat tidak berfungsinya rem kendaraan.
"Akibatnya seorang penumpang atau kernet Lukman (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, sopir Efriadi dan seorang penumpang lainnya, Iyus Yuswana mengalami luka serius. Ketiga korban diketahui seluruhnya warga Bogor," katanya.
Ia mengatakan, ketiga korban dalam kecelakaan itu telah berada di RSUD Cimacan, Cipanas. Untuk dua korban yang mengalami luka, tengah mendapat penanganan medis.
"Sopir truk mengalami luka pada bagian dada, Iyus Yuswana mengalami luka pada bagian wajah dan lengan kirinya. Untuk korban tewas, Lukman megalami luka pada bagian kepala dan tangannya," jelasnya.
Baca Juga: Detik-detik Siswa SMP Tabrak Pejalan Kaki di Magelang, Netizen Temukan Banyak Kejanggalan
Selain itu, ia mengatakan, kerugian materil akibat kecelakaan tunggal itu ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Selamat dari Ketinggian 5 Meter: Kisah Mengagumkan BMW 7 Series dan Teknologi Penyelamatnya
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor