SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perkembangan untuk menelisik kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Hari ini, Senin (30/5/2022), KPK kembali memanggil 12 saksi, untuk diperiksa keterlibatan dengan Ade Yasin, soal kasus suap laporan keuangan.
Mereka yang dipanggil, yaitu Hartanto Hoetomo selaku wiraswasta/kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Nelse S selaku Direktur PT Nenci Citra Pratama, M Hendri selaku Direktur CV Arafah, Yusuf Sofian selaku Direktur CV Perdana Raya, Maratu Liana selaku Direktur CV Oryano, Susilo selaku Direktur PT Rama Perkasa, Bastian Sianturi selaku Direktur Utama PT Lambok Ulina.
Berikutnya, Makmur Hutapea sebagai karyawan PT Lambok Ulina, Yosep Oscar Jawa Battu sebagai Direktur Utama PT Tureloto Battu Indah, Ma'arup Fitriyadi sebagai Direktur CV Cipta Kesuma, Dedi Wandika selaku wiraswasra, dan seorang pensiunan bernama Amhar Rawi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek, KPK Hadirkan Bupati Langkat Sebagai Saksi Di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek, KPK Hadirkan Bupati Langkat Sebagai Saksi Di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
-
Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor, KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin
-
Terpopuler: Fakta Baru Pasangan Sesama Jenis Yang Digerebek Warga, Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai di Swiss
-
Dua Ajudan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Anisa Rizky Septiani dan Kiki Rizky Fauzi Dipanggil KPK
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri