SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat sepakat untuk mengkampanyekan tidak merokok di restoran.
"Ini salah satu upaya meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, di samping mencegah munculnya perokok pemula," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno di Kota Bogor, Selasa (31/5/2022).
Tidak merokok di restoran merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemkot Bogor dengan PHRI yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay di Alun-Alun kota, Selasa, sebagai dukungan terhadap peluncuran situs NongkrongSehatBogor.com.
Nowo Retno menyampaikan melalui berbagai survei, Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat masih menemukan banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.
Situs NongkrongSehatBogor.com yang merupakan direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.
Berdasarkan hasil pemantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran.
Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI, kata Retno, diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa.
Konsep Smoke-Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok dalam peringatan HTTS yang menggunakan Alun-Alun Kota Bogor diharapkan menjadi satu tempat piknik bagi keluarga yang aman dari bahaya rokok.
Retno menyampaikan tema yang diusung dalam HTTS 2022 adalah tembakau ancaman lingkungan. Selain ancaman bagi kesehatan, sampah puntung rokok yang mengandung zat berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan dan sampah elektrik menghasilkan sampah B3.
Khusus Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 yang dimiliki Kota Bogor, kata Kadinkes, senantiasa dimonitor dan dievaluasi setiap tahun.
Berdasarkan hasil pemantauan pada tahun 2021 yang paling rendah dari 9 kawasan adalah tempat umum, dari target 77 persen capaiannya baru 74,4 persen yang tercapai, dimana restoran dan kafe termasuk di dalamnya. Dari 200 yang dilakukan pemantauan baru 49 restoran atau kafe (24,5 persen) yang benar-benar melaksanakan Perda KTR.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menambahkan dalam dua tahun terakhir elemen kesehatan menjadi yang paling penting dari tiga elemen kunci pariwisata, yaitu kenyamanan dan kebersihan.
Hal ini tidak terlepas dari konsentrasi para wisatawan yang hadir ke hotel maupun restoran yang meningkat kepedulian terhadap kesehatan.
“Turut serta PHRI Kota Bogor dalam menaati dan mendukung Perda KTR Kota Bogor sebagai awalan tepat yang akan meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap para tamu. Ketakutan akan terganggunya bisnis restoran dan kafe adalah hal yang tidak benar," kata Yuno.
Menurut dia, PHRI akan mendorong para anggotanya menyediakan area atau tempat sesuai aturan bagi perokok sehingga tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung.
Dia mengapresiasi adanya direktori restoran bebas rokok. Ini sebagai ketegasan Pemkot Bogor dalam menegakkan Perda KTR. Nota Kesepahaman ini sebagai komitmen bersama dan langkah besar yang diyakini akan bermanfaat bagi semua pihak, termasuk pengusaha restoran.
“Apalagi dengan adanya NongkrongSehatBogor.com yang tidak hanya membantu pemantauan pelaksanaan KTR, tapi juga sebagai sarana promosi bagi restoran dan pariwisata Bogor,” ujar Yuno.
Baca Juga: BNPT: Orang Kurang Piknik Cenderung Intoleran dan Radikal
Berita Terkait
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif