SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat sepakat untuk mengkampanyekan tidak merokok di restoran.
"Ini salah satu upaya meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, di samping mencegah munculnya perokok pemula," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno di Kota Bogor, Selasa (31/5/2022).
Tidak merokok di restoran merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemkot Bogor dengan PHRI yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay di Alun-Alun kota, Selasa, sebagai dukungan terhadap peluncuran situs NongkrongSehatBogor.com.
Nowo Retno menyampaikan melalui berbagai survei, Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat masih menemukan banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.
Situs NongkrongSehatBogor.com yang merupakan direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.
Berdasarkan hasil pemantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran.
Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI, kata Retno, diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa.
Konsep Smoke-Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok dalam peringatan HTTS yang menggunakan Alun-Alun Kota Bogor diharapkan menjadi satu tempat piknik bagi keluarga yang aman dari bahaya rokok.
Retno menyampaikan tema yang diusung dalam HTTS 2022 adalah tembakau ancaman lingkungan. Selain ancaman bagi kesehatan, sampah puntung rokok yang mengandung zat berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan dan sampah elektrik menghasilkan sampah B3.
Khusus Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 yang dimiliki Kota Bogor, kata Kadinkes, senantiasa dimonitor dan dievaluasi setiap tahun.
Berdasarkan hasil pemantauan pada tahun 2021 yang paling rendah dari 9 kawasan adalah tempat umum, dari target 77 persen capaiannya baru 74,4 persen yang tercapai, dimana restoran dan kafe termasuk di dalamnya. Dari 200 yang dilakukan pemantauan baru 49 restoran atau kafe (24,5 persen) yang benar-benar melaksanakan Perda KTR.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menambahkan dalam dua tahun terakhir elemen kesehatan menjadi yang paling penting dari tiga elemen kunci pariwisata, yaitu kenyamanan dan kebersihan.
Hal ini tidak terlepas dari konsentrasi para wisatawan yang hadir ke hotel maupun restoran yang meningkat kepedulian terhadap kesehatan.
“Turut serta PHRI Kota Bogor dalam menaati dan mendukung Perda KTR Kota Bogor sebagai awalan tepat yang akan meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap para tamu. Ketakutan akan terganggunya bisnis restoran dan kafe adalah hal yang tidak benar," kata Yuno.
Menurut dia, PHRI akan mendorong para anggotanya menyediakan area atau tempat sesuai aturan bagi perokok sehingga tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung.
Dia mengapresiasi adanya direktori restoran bebas rokok. Ini sebagai ketegasan Pemkot Bogor dalam menegakkan Perda KTR. Nota Kesepahaman ini sebagai komitmen bersama dan langkah besar yang diyakini akan bermanfaat bagi semua pihak, termasuk pengusaha restoran.
“Apalagi dengan adanya NongkrongSehatBogor.com yang tidak hanya membantu pemantauan pelaksanaan KTR, tapi juga sebagai sarana promosi bagi restoran dan pariwisata Bogor,” ujar Yuno.
Baca Juga: BNPT: Orang Kurang Piknik Cenderung Intoleran dan Radikal
Berita Terkait
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Kisah Desa Cibatok 1 Turunkan Stunting hingga 2,46%, Ibu Kurang Energi Bisa Lahirkan Bayi Normal
-
Langit Bogor 'Ditaburi' 800 Kg Kalsium Oksida, Operasi Cegat Hujan Ekstrem untuk Jakarta
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Pastikan Dapur Umum Terpenuhi, PMI Bogor Kirim 2 Truk Logistik ke Lokasi Bencana Cisarua
-
Pastikan Keselamatan Warga Sukamakmur, Rudy Susmanto Siapkan Dana Sewa Rumah 6 Bulan
-
Pemkot Bogor Dinilai Lalai Izinkan Kafe Miras Dekat Sekolah dan Pesantren
-
Bisa Antar Jemput Anak Sekaligus Belanja, Ini 3 Rekomendasi Sepeda Paling Stabil dan Anti Ribet
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 53 Kurikulum Merdeka: Kupas Tuntas Reproduksi Aseksual pada Hewan