- Warga Katulampa, Bogor Timur, menolak keras operasional Cafe Michan karena menjual minuman beralkohol dekat pemukiman, masjid, dan sekolah.
- Kuasa hukum warga menuding Pemkot Bogor lalai mengendalikan dan mengawasi penjualan alkohol di area sensitif tersebut.
- Penolakan warga didasarkan pada regulasi kota dan pusat mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di lokasi strategis.
SuaraBogor.id - Gelombang penolakan keras kini menggulir di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Warga RT 03/RW 01 ramai-ramai menyuarakan keberatan terhadap operasional Kafe Michan yang terang-terangan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, pasalnya lokasi Kafe Michan Bogor tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman padat warga, masjid, pesantren, hingga sekolah.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius akan dampak sosial dan kesehatan yang akan timbul bagi lingkungan sekitar, terutama generasi muda.
Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, sebagai kuasa hukum warga setempat, bahkan tak segan-segan menuding Pemerintah Kota Bogor lalai.
Menurut Menurut Adv. Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Agustyanto, Senior Associate di Kantor Hukum Sembilan Bintang, Pemkot Bogor dinilai gagal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di area yang seharusnya steril.
Peristiwa ini sekali lagi menyoroti urgensi penegakan aturan miras di wilayah perkotaan, khususnya di area-area sensitif yang melibatkan pendidikan dan tempat ibadah.
Penolakan warga Katulampa memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada beberapa regulasi yang secara jelas melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Beberapa di antaranya meliputi:
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Keberadaan Cafe Michan yang menjual minuman beralkohol dekat sekolah dan minuman beralkohol dekat masjid ini secara terang-terangan kata dia dianggap melanggar semangat dan substansi dari peraturan-peraturan tersebut.
Di balik aspek regulasi, ada kekhawatiran yang jauh lebih mendalam dari warga Katulampa. Mereka memandang kata dia peredaran minuman beralkohol di tengah pemukiman sebagai ancaman nyata bagi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: PAD Kota Bogor Bocor Miliaran! Setoran Pajak Parkir Alfamart-Indomaret Cuma Rp35 Ribu Sebulan
Secara medis, minuman beralkohol mengandung senyawa etanol atau etil alkohol (C2H50H) yang bekerja sebagai depresan sistem saraf pusat. Pengonsumsian zat ini secara medis terbukti memicu penurunan konsentrasi hingga kerusakan organ permanen, sebuah fakta yang harusnya menjadi pertimbangan serius.
"Benar adanya minuman alkohol dapat menjadi awal pemicu bagi seseorang menggunakan narkoba. Pada umumnya bermula dari kebiasaan mengkonsumsi alkohol yang kemudian berlanjut pada penyalahgunaan narkoba. Konsumsi minuman beralkohol sering kali menjadi pemicu atau pendukung untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, karena keduanya dapat saling memperburuk efek satu sama lainnya," katanya kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.
Dr. Agustyanto menambahkan, banyak faktor yang memengaruhi seseorang menggunakan alkohol hingga pada penyalahgunaan narkoba, mulai dari keinginan lepas dari masalah, tekanan teman-teman, hingga salah pergaulan.
"Dalam banyak kasus, pengguna minuman beralkohol lebih rentan mencoba-coba narkoba yang dapat memperburuk potensi kecanduan dan dampak jangka panjang bagi kehidupan mereka," imbuhnya.
Alkohol juga dapat mengganggu pengambilan keputusan dan kontrol impuls, yang membuat seseorang lebih berani mencoba hal-hal baru, termasuk narkoba sebagai bagian dari gaya hidup atau untuk merasakan euphoria.
Melihat situasi ini, kata dia tentu menjadi sangat penting bagi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk secara tegas melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor.
Berita Terkait
-
PAD Kota Bogor Bocor Miliaran! Setoran Pajak Parkir Alfamart-Indomaret Cuma Rp35 Ribu Sebulan
-
Kampung Santri Memanas! Warga Katulampa Somasi Wali Kota Bogor, Tuntut Tutup Permanen Kafe Michan
-
Perwali Bogor Dipertanyakan! Warga Katulampa Resah Batin Akibat Peredaran Miras di Kafe Michan
-
3 Spot 'Hype' di Bogor Utara yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Gen Z Akhir Pekan Ini
-
Bogor Selatan Punya 3 Destinasi Wisata Sekeren Ubud dan Eropa, Cuma Sejengkal dari Tol
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Semarak Tahun Baru Islam di Cibinong, Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram 1448 H
-
Bukan Sekadar Data, Ini Alasan Sensus Ekonomi 2026 Sangat Krusial Bagi Masa Depan Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik