Andi Ahmad S
Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:12 WIB
Adv. Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Agustyanto, Senior Associate di Kantor Hukum Sembilan Bintang [Ist]
Baca 10 detik
  • Warga Katulampa, Bogor Timur, menolak keras operasional Cafe Michan karena menjual minuman beralkohol dekat pemukiman, masjid, dan sekolah.
  • Kuasa hukum warga menuding Pemkot Bogor lalai mengendalikan dan mengawasi penjualan alkohol di area sensitif tersebut.
  • Penolakan warga didasarkan pada regulasi kota dan pusat mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di lokasi strategis.

"Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor lalai dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan ini," imbuhnya.

Kewenangan Wali Kota dalam hal ini jelas diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Warga Katulampa berharap Wali Kota Bogor dapat segera menindaklanjuti penolakan ini dengan mengambil langkah konkret yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Load More