SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Depok atau Kejari Depok melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, kedua terpidana korupsi itu melakukan korupsi dana pendidikan.
Yakni korupsi dana pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu Jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.
Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Andi Rio mengatakan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara
Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan. [Antara]
Baca Juga: Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya
-
KPK Konfirmasi Bukti Mata Uang Asing yang Disita Dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta
-
JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun
-
Pernah Bahas Pencegahan Korupsi, 6 Fakta Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK
-
Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Kena OTT KPK, Pemkot Yogyakarta Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar