SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Depok atau Kejari Depok melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, kedua terpidana korupsi itu melakukan korupsi dana pendidikan.
Yakni korupsi dana pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu Jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.
Baca Juga: Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya
Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Andi Rio mengatakan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara
Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan. [Antara]
Baca Juga: KPK Konfirmasi Bukti Mata Uang Asing yang Disita Dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta
Berita Terkait
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor