SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri Depok atau Kejari Depok melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, kedua terpidana korupsi itu melakukan korupsi dana pendidikan.
Yakni korupsi dana pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu Jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.
Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Andi Rio mengatakan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara
Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan. [Antara]
Baca Juga: Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Audit Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Belum Keluar, Ini Penyebabnya
-
KPK Konfirmasi Bukti Mata Uang Asing yang Disita Dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta
-
JPU KPK Ngotot Agar Majelis Hakim Mengadili Bupati Nonaktif Banjarnegara Pidana 12 Tahun
-
Pernah Bahas Pencegahan Korupsi, 6 Fakta Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK
-
Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Kena OTT KPK, Pemkot Yogyakarta Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Berpulang di Usia Satu Abad, Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Sosok Teladan Integritas
-
5 Pemandangan Mengharukan di Pengajian Perdana Almarhum Al Ridwan, Putra Wakil Bupati Bogor
-
Takziah Tengah Malam, Bupati Bogor Beri Dukungan Moral dan Doa untuk Almarhum Putra Jaro Ade
-
Ratusan Warga Tumpah Ruah di Pengajian Perdana Al Ridwan, Jaro Ade Tegar Mengusap Air Mata
-
Tradisi Baca Yasin 3 Kali hingga Dzikir: Cara Menghidupkan Malam Nisfu Syaban 1447 H