SuaraBogor.id - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mempertanyakan rencana PT pertamina untuk mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan pertalite penugasan melalui aplikasi MyPertamina.
Dalam aturan itu, pembeli dapat membayar pertalite yang dibeli menggunakan aplikasi LinkAja yang terhubung langsung dengan MyPertamina.
Menurutnya, penggunaan aplikasi LinkAja sebagai metode pembayaran BBM adalah pemaksaan terhadap konsumen.
Semestinya kata dia, PT Pertamina memberikan opsi atau hak memilih bagi konsumen dalam sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak untuk memilih.
"Setiap kebijakan dalam pemilihan satu metode atau cara harus ada pilihan. Tetap harus ada pilihan (dalam opsi pembayaran), jadi itu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hak memilih itu termasuk dalam hak asasi manusia," kata Firman ketika berbincang, Selasa (28/6/2022).
Kata Firman, apabila konsumen membeli pertalite tetap diharuskan menggunakan LinkAja sebagai metode pembayaran BBM, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang berpotensi dilanggar dan menjadi bentuk pemaksaan terhadap konsumen.
Setidaknya terdapat enam UU yang diabaikan, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Asasi Manusia, UU tentang sistem pembayaran, UU tentang keuangan, UU kebijakan publik, dan UU mata uang.
"Saya pikir kebijakan itu harus dilihat bukan hanya dari pembuat kebijakan itu tapi bagaimana implementasi di lapangan dan masyarakat merasakan kebihaian tersebut. Yang namanya kebijakan, ya, harus bijak. Jangan sebaliknya," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Firman juga menyoalkan bahwa secara apa adanya di lapangan, tidak semua masyarakat dapat memahami cara penggunaan IT dalam bentuk aplikasi.
Baca Juga: Aturan Beli BBM Pakai Aplikasi My Pertamina Mulai 1 Juli 2022, Ini Keluhan Warganet di Media Sosial
"Sebuah kebijakan terutama yang berkaitan dengan IT harus bisa memudahkan konsumen, jadi jangan memberatkan," ujarnya.
Salah seroang warga asal Kabupaten Bandung, Riyanti Hayuning (25) menuturkan, kebijakan pembayaran pertalite menggunakan aplikasi LinkAja dirasa menambah ribet bagi konsumen.
Menurutnya, penggunaan LinkAja ini hanya akan menambah waktu konsumen dan dirasa kurang efisien sebab perlu isi saldo di aplikasi tersebut.
"Tidak semua orang menggunakan smartphone, repot," katanya.
Berita Terkait
-
BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG
-
BPKN Terima 12.156 Pengaduan Konsumen Selama 2026, Jasa Keuangan Paling Banyak Jadi Masalah
-
Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri
-
Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik
-
Ekonom Ungkap Baik Buruk harga Pertalite Naik
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung