SuaraBogor.id - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mempertanyakan rencana PT pertamina untuk mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan pertalite penugasan melalui aplikasi MyPertamina.
Dalam aturan itu, pembeli dapat membayar pertalite yang dibeli menggunakan aplikasi LinkAja yang terhubung langsung dengan MyPertamina.
Menurutnya, penggunaan aplikasi LinkAja sebagai metode pembayaran BBM adalah pemaksaan terhadap konsumen.
Semestinya kata dia, PT Pertamina memberikan opsi atau hak memilih bagi konsumen dalam sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak untuk memilih.
"Setiap kebijakan dalam pemilihan satu metode atau cara harus ada pilihan. Tetap harus ada pilihan (dalam opsi pembayaran), jadi itu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hak memilih itu termasuk dalam hak asasi manusia," kata Firman ketika berbincang, Selasa (28/6/2022).
Kata Firman, apabila konsumen membeli pertalite tetap diharuskan menggunakan LinkAja sebagai metode pembayaran BBM, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang berpotensi dilanggar dan menjadi bentuk pemaksaan terhadap konsumen.
Setidaknya terdapat enam UU yang diabaikan, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Asasi Manusia, UU tentang sistem pembayaran, UU tentang keuangan, UU kebijakan publik, dan UU mata uang.
"Saya pikir kebijakan itu harus dilihat bukan hanya dari pembuat kebijakan itu tapi bagaimana implementasi di lapangan dan masyarakat merasakan kebihaian tersebut. Yang namanya kebijakan, ya, harus bijak. Jangan sebaliknya," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Firman juga menyoalkan bahwa secara apa adanya di lapangan, tidak semua masyarakat dapat memahami cara penggunaan IT dalam bentuk aplikasi.
Baca Juga: Aturan Beli BBM Pakai Aplikasi My Pertamina Mulai 1 Juli 2022, Ini Keluhan Warganet di Media Sosial
"Sebuah kebijakan terutama yang berkaitan dengan IT harus bisa memudahkan konsumen, jadi jangan memberatkan," ujarnya.
Salah seroang warga asal Kabupaten Bandung, Riyanti Hayuning (25) menuturkan, kebijakan pembayaran pertalite menggunakan aplikasi LinkAja dirasa menambah ribet bagi konsumen.
Menurutnya, penggunaan LinkAja ini hanya akan menambah waktu konsumen dan dirasa kurang efisien sebab perlu isi saldo di aplikasi tersebut.
"Tidak semua orang menggunakan smartphone, repot," katanya.
Berita Terkait
-
Daftar Harga BBM Terbaru 3 Agustus 2026: Pertamax Turun, Solar Naik
-
Pergeseran Gaya Hidup Kelas Atas: Saat Konsumen Kaya Lebih Pilih 'Experience' ketimbang Pamer Logo
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
-
Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif