SuaraBogor.id - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mempertanyakan rencana PT pertamina untuk mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan pertalite penugasan melalui aplikasi MyPertamina.
Dalam aturan itu, pembeli dapat membayar pertalite yang dibeli menggunakan aplikasi LinkAja yang terhubung langsung dengan MyPertamina.
Menurutnya, penggunaan aplikasi LinkAja sebagai metode pembayaran BBM adalah pemaksaan terhadap konsumen.
Semestinya kata dia, PT Pertamina memberikan opsi atau hak memilih bagi konsumen dalam sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak untuk memilih.
"Setiap kebijakan dalam pemilihan satu metode atau cara harus ada pilihan. Tetap harus ada pilihan (dalam opsi pembayaran), jadi itu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hak memilih itu termasuk dalam hak asasi manusia," kata Firman ketika berbincang, Selasa (28/6/2022).
Kata Firman, apabila konsumen membeli pertalite tetap diharuskan menggunakan LinkAja sebagai metode pembayaran BBM, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang berpotensi dilanggar dan menjadi bentuk pemaksaan terhadap konsumen.
Setidaknya terdapat enam UU yang diabaikan, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Asasi Manusia, UU tentang sistem pembayaran, UU tentang keuangan, UU kebijakan publik, dan UU mata uang.
"Saya pikir kebijakan itu harus dilihat bukan hanya dari pembuat kebijakan itu tapi bagaimana implementasi di lapangan dan masyarakat merasakan kebihaian tersebut. Yang namanya kebijakan, ya, harus bijak. Jangan sebaliknya," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Firman juga menyoalkan bahwa secara apa adanya di lapangan, tidak semua masyarakat dapat memahami cara penggunaan IT dalam bentuk aplikasi.
Baca Juga: Aturan Beli BBM Pakai Aplikasi My Pertamina Mulai 1 Juli 2022, Ini Keluhan Warganet di Media Sosial
"Sebuah kebijakan terutama yang berkaitan dengan IT harus bisa memudahkan konsumen, jadi jangan memberatkan," ujarnya.
Salah seroang warga asal Kabupaten Bandung, Riyanti Hayuning (25) menuturkan, kebijakan pembayaran pertalite menggunakan aplikasi LinkAja dirasa menambah ribet bagi konsumen.
Menurutnya, penggunaan LinkAja ini hanya akan menambah waktu konsumen dan dirasa kurang efisien sebab perlu isi saldo di aplikasi tersebut.
"Tidak semua orang menggunakan smartphone, repot," katanya.
Berita Terkait
-
Pertamina Patok Harga Baru BBM Mei 2026: Pertamax Naik, Dexlite Tembus Rp26 Ribu
-
Update Harga BBM per 1 Mei 2026: Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite
-
Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih
-
Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo
-
Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga di Bawah Rp1 Juta, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
Kali Sindang Barang Meluap, 30 Rumah di Ciomas Terendam Banjir
-
Bupati Rudy Susmanto Bela Warga, Minta Tambang Berizin di Wilayah Bogor Barat Segera Dibuka
-
Datangi Gedung Tegar Beriman, Massa Aksi Minta Bupati Bogor Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi