Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 Juni 2022 | 13:24 WIB
ILUSTRASI - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]

SuaraBogor.id - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mempertanyakan rencana PT pertamina untuk mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan pertalite penugasan melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam aturan itu, pembeli dapat membayar pertalite yang dibeli menggunakan aplikasi LinkAja yang terhubung langsung dengan MyPertamina.

Menurutnya, penggunaan aplikasi LinkAja sebagai metode pembayaran BBM adalah pemaksaan terhadap konsumen.

Semestinya kata dia, PT Pertamina memberikan opsi atau hak memilih bagi konsumen dalam sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak untuk memilih.

Baca Juga: Aturan Beli BBM Pakai Aplikasi My Pertamina Mulai 1 Juli 2022, Ini Keluhan Warganet di Media Sosial

"Setiap kebijakan dalam pemilihan satu metode atau cara harus ada pilihan. Tetap harus ada pilihan (dalam opsi pembayaran), jadi itu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hak memilih itu termasuk dalam hak asasi manusia," kata Firman ketika berbincang, Selasa (28/6/2022).

Kata Firman, apabila konsumen membeli pertalite tetap diharuskan menggunakan LinkAja sebagai metode pembayaran BBM, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang berpotensi dilanggar dan menjadi bentuk pemaksaan terhadap konsumen.

Setidaknya terdapat enam UU yang diabaikan, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Asasi Manusia, UU tentang sistem pembayaran, UU tentang keuangan, UU kebijakan publik, dan UU mata uang.

"Saya pikir kebijakan itu harus dilihat bukan hanya dari pembuat kebijakan itu tapi bagaimana implementasi di lapangan dan masyarakat merasakan kebihaian tersebut. Yang namanya kebijakan, ya, harus bijak. Jangan sebaliknya," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Firman juga menyoalkan bahwa secara apa adanya di lapangan, tidak semua masyarakat dapat memahami cara penggunaan IT dalam bentuk aplikasi.

Baca Juga: Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi, DPR Minta Pertamina Pikirkan Kondisi Rakyat Miskin Tak Punya HP

"Sebuah kebijakan terutama yang berkaitan dengan IT harus bisa memudahkan konsumen, jadi jangan memberatkan," ujarnya.

Salah seroang warga asal Kabupaten Bandung, Riyanti Hayuning (25) menuturkan, kebijakan pembayaran pertalite menggunakan aplikasi LinkAja dirasa menambah ribet bagi konsumen.

Menurutnya, penggunaan LinkAja ini hanya akan menambah waktu konsumen dan dirasa kurang efisien sebab perlu isi saldo di aplikasi tersebut.

"Tidak semua orang menggunakan smartphone, repot," katanya.

Load More