SuaraBogor.id - DJ Joice ditangkap jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah nyabu di sebuah indekos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin ( 27/6). DJ Joice ditangkap bersama tiga orang temannya.
"Mereka ditangkap saat menggunakan narkoba ( sabu )," terang Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman seperti dikutip dari berbagai sumber.
Kabar ditangkapnya DJ Joice tentu membuat gempar banyak pihak.
Postingan akun media sosial Instagram @vdvc_talk juga mengunggah moment saat dimana DJ Joice menghadiri talkshow bersama Indy Barends.
Nama aslinya yakni Anisa Chairunnisa pun disebut dalam talkshow tersebut. DJ Joice lahir di Bogor pada, 2 Oktober 1999.
Sebelum berprofesi menjadi disk jockey (DJ), wanita berusia 23 tahun ini merupakan seorang mantan model yang memulai karirnya pada tahun 2017.
Berkat bakatnya di dunia modeling, ia pernah didapuk sebagai Miss HIN Jogja 2017.
Miss HIN merupakan istilah yang digunakan untuk banyak perempuan seksi yang berdiri di samping mobil modifikasi dalam ajang pameran mobil. Setelah namanya makin dikenal, ia beralih profesi menjadi DJ.
Dalam wawancara bersama host Indy Barends di YouTube VDVC Talk dengan tema "Perempuan Punya Cerita", Joice menceritakan bahwa dia memiliki pengalaman tidak menyenangkan selama menjalani profesi sebagai model dan DJ.
Baca Juga: Siapa DJ Joice? Ini Sosok Mantan Model yang Diciduk saat Asyik Pesta Sabu
Joice mengaku dirinya pernah mengalami pelecehan oleh seorang tamu yang meminta foto dengan dirinya.
Pasalnya ia disentuh pada bagian sensitif saat tampil di sebuah klub.
Merasa dilecehkan, Joice bukan hanya melawan melainkan langsung menonjok pria yang sudah berani menyentuhnya di klub tersebut.
Bahkan Joice menceritakan dia pernah ditawar seorang pria seharga satu mobil Avanza.
Kini ia karir yang telah ia jaga justru berujung pada ancaman masuk bui.
Dalam penangkapan tersebut, diketahui ia telah mengkonsumsi barang terlarang sejak 2018 silam.
Saat ini dia bersama ketiga rekannya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Oleh tim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah seorang pengguna atau penyalahgunaan narkoba," katanya.
DJ Joice dan ketiga rekannya terancam pasal penyalahgunaan narkoba pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa