SuaraBogor.id - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menjelaskan jika ada sejumlah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap auditor dari BPK.
Menurut Jaksa KPK Budiman Abdul Karib, potensi temuan itu saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman di PN Bandung.
Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan.
Selain itu, jaksa menjelaskan temuan BPK lainnya itu yakni adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.
"Itu belum bisa memfasilitasi dari penganggaran sampai dengan pelaporan dan pembuatan SPM sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual," kata jaksa.
Dari adanya sejumlah potensi temuan itu, jaksa menjelaskan bahwa auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor itu sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selanjutnya, pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah melaporkan hal tersebut kepada Ade Yasin.
Masih menurut jaksa, Ade Yasin mengarahkan kepada Ihsan agar Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap pegawai atau auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar untuk bisa meraih opini WTP tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
-
Bupati Bogor Pasang Standar Tinggi untuk Birokrat Baru: Pelayanan Terbaik Tanpa Kompromi
-
Pemkab Bogor Lantik Ratusan PPPK dan CPNS, Ribuan Lainnya Masih Menanti Kepastian NIP BKN