SuaraBogor.id - Majelis Hakim PNI Cianjur, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Abdul Latief (48), warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dalam kasus penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras terhadap, istri sirinya Sarah (25) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Ni Wayan Wirawati, dan hakim anggota Muhammad Iman dan Erli Yansah digelar secara virtual di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istri sirinya, dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh, bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh korban.
"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," ujar Ni Wayan Wirawati dalam persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.
Selain itu, kata Ni Wayan, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap majelis.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.
Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga ia merasa puas dengan putusan dari majelis hakim.
"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah di banding nanti," katanya.
Penasehat hukum terdakwa, Usman menyatakan dengan jelas akan banding dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kita akan ajukan banding, dengan hasil putusan ini. Pengajuan banding akan segera dilayangkan," ucapnya
Sekedar untuk diketahui, kasus dengan terdakwa Abdul Latief, seorang WNA berkebangsaan Arab Saudi yang tega menyiramkan air keras terhadap istri sirinya, Sarah sudah berjalan sembilan bulan hingga putusan ini.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang