Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:56 WIB
Abdul Latief, WN Timur Tengah ditangkap karena menyiram istrinya dengan air keras hingga meninggal. (ist/Antara)

SuaraBogor.id - Majelis Hakim PNI Cianjur, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Abdul Latief (48), warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dalam kasus penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras terhadap, istri sirinya Sarah (25) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Ni Wayan Wirawati, dan hakim anggota Muhammad Iman dan Erli Yansah digelar secara virtual di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istri sirinya, dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh, bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh korban.

"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," ujar Ni Wayan Wirawati dalam persidangan.

Baca Juga: Murka Dituduh Penyiraman Air Keras Rekayasa, Novel Baswedan: Kalau Saya Bawa ke Ranah Hukum Anda Siap?

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.

Selain itu, kata Ni Wayan, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap majelis.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.

Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga ia merasa puas dengan putusan dari majelis hakim.

"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah di banding nanti," katanya.

Baca Juga: Motif Suami Penyiram Air Keras kepada Anak dan Istri di Bekasi, Sakit Hati karena Ucapan Korban

Penasehat hukum terdakwa, Usman menyatakan dengan jelas akan banding dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

"Kita akan ajukan banding, dengan hasil putusan ini. Pengajuan banding akan segera dilayangkan," ucapnya

Sekedar untuk diketahui, kasus dengan terdakwa Abdul Latief, seorang WNA berkebangsaan Arab Saudi yang tega menyiramkan air keras terhadap istri sirinya, Sarah sudah berjalan sembilan bulan hingga putusan ini.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More