SuaraBogor.id - Majelis Hakim PNI Cianjur, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Abdul Latief (48), warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi dalam kasus penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras terhadap, istri sirinya Sarah (25) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Ni Wayan Wirawati, dan hakim anggota Muhammad Iman dan Erli Yansah digelar secara virtual di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban Sarah (25) yang merupakan istri sirinya, dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh, bahkan ada yang masuk ke dalam organ tubuh korban.
"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," ujar Ni Wayan Wirawati dalam persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut bahwa bukti kandungan air keras asam sulfat berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan RSUD Sayang Cianjur terdapat di ginjal kiri dan kanan, dan hati, lalu ada luka lecet beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.
Selain itu, kata Ni Wayan, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap majelis.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.
Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga ia merasa puas dengan putusan dari majelis hakim.
"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah di banding nanti," katanya.
Penasehat hukum terdakwa, Usman menyatakan dengan jelas akan banding dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kita akan ajukan banding, dengan hasil putusan ini. Pengajuan banding akan segera dilayangkan," ucapnya
Sekedar untuk diketahui, kasus dengan terdakwa Abdul Latief, seorang WNA berkebangsaan Arab Saudi yang tega menyiramkan air keras terhadap istri sirinya, Sarah sudah berjalan sembilan bulan hingga putusan ini.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Dr. Alim Ditantang Prof. Arif Satria Wujudkan Mimpi Global South Leadership yang Tertunda
-
BRIsat Perkuat Fondasi Digital BRI untuk Perluas Inklusi Keuangan di Seluruh Indonesia
-
Jantung Ekonomi Mahasiswa IPB Terancam Digusur: Bara di Ujung Tanduk, Pedagang dan Mahasiswa Gelisah
-
Upgrade Kokpit Biar Makin Gagah! 5 Rekomendasi Stang MTB Terbaik 2025 Mulai 100 Ribuan
-
Dr. Alim Setiawan Resmi Jadi Rektor IPB, MWA Titip Pesan 'DNA Unggul' ke Generasi Muda