Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:54 WIB
Sejumlah bagian dari bangkai pesawat terbang tergeletak di sebuah tanah lapang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Gudang bangkai pesawat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, usai melakukan sidak ke lokasi.

Gudang bangkai pesawat tersebut berada di Jalan Raya ParungBogor, Desa Hambulu, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya mobil truk yang mengangkut bangkai pesawat tersebut viral di media sosial, lantaran membuat macet Jalan Parung Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan, penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya petugas Satpol PP melakukan sidak dan memeriksa kelengkapan data, dan setelah dilakukan sidak tidak ditemukan kelengkapan data, diantaranya kelengkapan surat izin mendirikan bangunan atau IMB.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Macet, Wisatawan Duduk di Jalan Nunggu Kendaraan Bergerak

“Kita melakukan segel ini atas instruksi pimpinan, kemudian setelah kita periksa izinnya belum lengkap, izin IMB belum ada. Yang ada hanya izin lokasi melalui OSS (Online Single Subbmission) dari pusat, NIB, izin usaha & persetujuan warga, sementara IMB tidak ada. Jadi kita segel, kalau semuanya lengkap baru bisa operasi,” kata Wawan Darmawan.

Wawan mengungkapkan, pada saat sidak pihaknya tidak bertemu dengan pemilik PT yakni Teddy, yang ada hanyalah pegawainya.

Kemudian berlanjut hari ini melakukan penyegelan karena tempat penyimpanan pesawat bekas tidak mengantongi izin IMB.

“Minggu depan kita panggil pemiliknya untuk dimintai keterangan, minta klarifikasi dari mereka. Kita undang hari senin besok, kalau memang sudah lengkap, nanti kita akan diskusikan dengan pimpinan, tindaklanjutnya seperti apa. Jadi akan klarifikasi lagi soal data-datanya, karena saat kita ke lapangan hanya ada pengelola saja,” ungkapnya.

Ia menuturkan, tindakan tegas dengan dilakukannya penyegelan itu bermula ketika beberapa waktu lalu ada kehebohan truk pengangkut pesawat mengakibatkan kemacetan di Jalan Raya Parung – Bogor dan viral di media sosial.

Baca Juga: Dua Pegawai BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Korban Bencana, Ini Respon Budi Pranowo

Setelah didatangi, terungkap bahwa gudang penampungan pesawat bekas tersebut belum memiliki izin operasional dari Pemkab Bogor hingga akhirnya terpaksa disegel.

“Saya lihat masih ada ya potongan pesawat, cukup banyak, termasuk potongan pesawat yang kemarin bikin heboh. Jadi memang pesawat-pesawat yang sudah tidak dimanfaatkan, kemudian dibeli, disimpan disitu,” pungkasnya.

Load More