SuaraBogor.id - Eks ketua KPU Depok, Titik Nurhayati akhirnya dijebloskan ke penjara di Rutan Sukamiskin, Bandung pada Senin, 8 Agustus 2022. Ia disangkakan atas dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2015.
“Hari ini juga keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakn oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Titik Nurhayati akan menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022, sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.
Saat ditanya oleh awak media soal mengapa Titik baru ditahan sekarang? Mochtar menyebut bahwa saat ini perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.
Ia juga tak menampik, tentang adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan.
“Tapi apakah di acc apa belum, itu permohonanya ke hakim,” ucapnya.
“Yang jelas untuk saat ini kita melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. Saat ini sudah ke rutan," tambahnya.
Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin.
Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.
Baca Juga: Korupsi Dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Adapun kerugian negara disebut mencapai Rp 817 juta lebih.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Mantan Ketua KPU Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin
-
Timsus Mabes Polri Datangi Mako Brimob, Ada Apa?
-
ASI Ekslusif Kunci Ketahanan Tubuh Anak, Ini Penjelasannya
-
Datangi Mako Brimob Depok, Timsus Kapolri Periksa Ulang Hasil Labfor Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari