SuaraBogor.id - Seorang anak berinisial AM (7) yang merupakan warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor dilaporkan mengalami gizi buruk.
Kekinian, kasus gizi buruk tersebut telah ditangani oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
"Kami sudah menerima laporan adanya kasus gizi buruk pada bulan Juni 2022. Kronologisnya, ada laporan dari kader kami di lapangan yang melakukan penimbangan berat badan pasien AM," ungkap Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, setelah menerima laporan adanya kasus gizi buruk, Dinkes bersama Puskesmas setempat secara berkala memantau perkembangan kesehatan AM, dengan pemberian makanan tambahan (PMT) dan penimbangan berat badan AM secara rutin.
"Tidak hanya itu, tim juga melakukan edukasi sosialisasi pola gizi yang sehat. Kami juga rutin melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat untuk memantau perkembangan pasien AM," paparnya.
Agus menyebutkan, Dinkes sempat terkendala penanganan karena hilang komunikasi dengan keluarga AM memasuki bulan Juli lantaran domisili keluarga AM tidak tetap.
"Kami terkendala dengan alamat domisili pasien berubah-ubah karena keluarga pasien tinggal mengontrak. Akhirnya kami kehilangan kontak dengan pasien pada bulan Juli," kata Agus.
Namun, masih di bulan yang sama Dinkes kembali menangani AM karena kembali mendapatkan laporan gizi buruk. Kemudian bulan Agustus 2022 pihak Puskesmas memberikan rujukan kepada AM untuk mendapat penanganan RSUD Leuwiliang karena mengalami demam dan kejang.
Hasil diagnosa menyatakan bahwa selain gizi buruk, AM mengalami penyakit penyerta, yaitu Tuberkulosis (TBC) atau infeksi paru-paru.
Agus menerangkan, gizi buruk dapat disebabkan oleh adanya penyakit penyerta. Karena, selain dari faktor kekurangan asupan makanan, gizi seimbang belum terpenuhi.
Saat ini AM masih dalam perawatan di RSUD Leuwiliang. Dinkes Kabupaten Bogor, kata Aagus, berupaya melakukan penangan dengan koordinasi bersama aparat desa untuk melakukan pengurusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Ia menjelaskan, penanganan kasus gizi buruk dilakukan multisektor, dengan melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta stakeholder lainnya.
"Untuk kasus pasien AM, tidak dikenakan biaya apapun karena sudah dijamin oleh Jamkesda. Pemkab Bogor akan aktif memantau kesehatan pasien setelah melakukan perawatan intensif," ujar Agus. [Antara]
Berita Terkait
-
Video Viral Kepala Desa Hambur-hamburkan Uang Nyawer Biduan, Publik Langsung Colek Ridwan Kamil
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, Sebabkan Satu Orang Meninggal
-
Demi Ongkos Pulang ke Rumah, Pria Asal Bogor Nekat Mencuri 12 Alquran di Sukabumi
-
Terpopuler: Pria Ini Samakan Perawan Janda Sama Seperti Sepeda Motor, Ferdy Sambo Pernah Jadi Kasat Reskrim Polres Bogor
-
Pria Ini Curi Selusin Al Qur'an di Masjid, Ketua RT: Ngakunya untuk Ongkos Pulang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu