SuaraBogor.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding, mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/8/2022) dikutip dari Antara.
Joni menyampaikan, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus yakni:
Syarat naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selanjutnya, syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sementara itu, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening COVID-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Joni menegaskan, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
-
Motor Tersambar Kereta Api di Jember, Tiga Korban Meninggal
-
Tiga Orang Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api
-
Puluhan Nelayan Makassar Berunjuk Rasa Tolak Rel Kereta Api Sistem At Grade
-
Tiga Hari Ini Dua Kecelakaan Tragis Tertabrak Kereta Api Terjadi di Jember, 3 Tewas Salah Satunya Bocah SD
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
-
Gagal 'Swasembada' Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Warga Cigudeg Ditangkap Bersama 7 Pohon Harapan