SuaraBogor.id - Sebagai Perda teranyar yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor, Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, langsung disosialisasikan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para pengelola pesantren agar bisa segera mendaftarkan pondok pesantrennya ke Pemerintah Kota Bogor.
“Perda ini mengatur kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Diharapkan, pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas santri sebagai salah satu SDM harapan masa depan," jelas Karnain.
Berdasarkan data yang ada, Karnain mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya. Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.
“Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi. Dengan demikian, Pemerintah bisa optimal untuk memfasilitasi pesantren,” ujar Karnain.
Nantinya, pondok pesantren yang sudah teregisterasi ini akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota bogor sesuai amanat Perda yang tertuang didalam pasal 22, dimana Pembiayaan Fasilitasi Pesantren dan Insentif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD), Dana Abadi Pesantren dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Salah satu pasal yang penting adalah pasal 14 yang mengatur pemberdayaan Pesantren untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan Pesantren. Dengan demikian, Pesantren dapat lebih optimal dalam menerapkan kurikulum yang lengkap kepada santri didiknya”, pungkas Karnain.
Berita Terkait
-
Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022
-
Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021
-
Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016
-
Segera Diimplementasikan, DPRD Kota Bogor Sosialisasikan 4 Perda kepada Masyarakat
-
Lukisan Wapres Ma'aruf Amin Kenakan Peci Hitam Terjual Rp1,5 Miliar, Hasilnya Disumbang ke Ponpes di Banten
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana
-
Suporter Persija dan Persib Bentrok di Tanah Sareal Bogor, Dua Orang Luka Parah
-
Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak