SuaraBogor.id - Saat ini nama Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik. Apalagi karena mantan Kadiv Propam itu menjalani sidang etik atas keterlibatannya di kasus penembakan Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Tak pelak, kasus-kasus yang pernah ditangani Sambo kembali menjadi perbincangan. Termasuk Sambo yang ikut menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Pada tahun 2017 lalu, Sambo menjadi salah satu aparat hukum yang menyebabkan Ahok mendekam di balik jeruji besi untuk kasus penistaan agama yang dilakukannya.
Di persidangannya saat itu, Ahok sempat mengucapkan pernyataan yang belakangan dikenal sebagai sumpahnya. Ia menyebut orang-orang yang telah menzaliminya akan dipeprmalukan satu-persatu.
"Percayalah sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan. Terima kasih..." ungkap Ahok kala itu, dikutip SuaraJabar.id dari akun Instagram @suara_bergema, Kamis (25/8/2022).
Hal inilah yang kemudian banyak dikaitkan oleh publik, bahwa saat ini Sambo seolah sedang mendapat karma atas sumpah Ahok beberapa tahun lalu.
"Sambo sekarang menjadi 'pesakitan' ini mengingatkan mengenai Ahok pada tahun 2017. Sambo adalah 'korban' yang ke sekian dari 'sumpah' Ahok," tutur @suara_bergema di kolom caption.
"Sambo dulu ikut menangani kasus Ahok sehingga dia dipenjara 2 tahun oleh putusan pengadilan. Pada saat itu Ahok diminta untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang rapat Divisi Propam Polri melalui surat pemanggilan bertanggal 30 November 2016," imbuhnya.
Namun pendapat ini rupanya mendapat pro dan kontra di kalangan warganet. Sejumlah pihak malah menilai Sambo sedang mendapat karma dari kasus KM 50 yang belakangan penyelesaiannya dipertanyakan publik.
Baca Juga: 25,2 Persen Responden Belum Puas Atas Kinerja Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir Joshua
"Ya ampun karma is real,," komentar warganet.
"Orang jujur di sakiti," kata warganet.
"Gak usah dikait-kaitkan seakan maksa berita nya, inti nya adalah jalan takdir itu uda dibuat dan gak ada yang kebetulan," ujar warganet.
"Beneran karena karma ini? ... bukan karma KM 50 min?" tutur warganet lain.
"Kayaknya Ferdi Sambo juga harus di demo besar-besaran dulu, biarr bener-bener kapok," timpal yang lainnya.
Untuk postingan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Ferdy Sambo Bisa Dipecat Tidak Hormat
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty menyebut Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari kepolisian alih-alih mengundurkan diri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," ungkap Poengky.
Pelanggaran oleh Ferdy Sambo sendiri masuk dalam kategori pelanggaran berat. Karena itulah Poengky menilai Ferdy Sambo sebaiknya mendapat sanksi PTDH.
Sidang etik atas Ferdy Sambo sendiri masih digelar dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dafiri, dengan dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima orang saksi.
Tag
Berita Terkait
-
Warganet Soroti Pakaian Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Kode Etik: Mana Baju Oranyenya?
-
Bharada E Tidak Dihadirkan Langsung Beri Kesaksian di Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
-
Heboh Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo: Di Luar Semua!
-
Ada Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Pengacara Korban Laporkan ke Mabes Polri
-
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Senior dan Rekan Polri, Ini Isinya!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari