SuaraBogor.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan pengacara Deolipa Yumara, terkait pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Rabu (21/9/2022).
Sidang lanjutan tersebut diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
"Sidangnya besok agendanya masih pemanggilan para tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno, mengutip dari Antara.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin itu telah berlangsung dua kali sidang. Sidang pertama, Rabu (7/9), dibuka tanpa dihadiri tergugat.
Selain itu, majelis hakim pemimpin sidang meminta berkas legal pengacara yang mendampingi Deolipa Yumara diperbaiki termasuk alamat tergugat II. Sidang kemudian ditunda selama satu minggu dan diagendakan kembali Rabu (14/9).
Pada sidang kedua, Rabu (14/9), hakim memeriksa kelengkapan administratif dari pengacara penggugat dan perbaikan alamat tergugat.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Siti Hamidah menyatakan berkas telah lengkap dan bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tergugat II untuk diperintahkan hadir pada sidang Rabu (21/9) besok.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Ronny Berty Talpesy selaku pengacara sah Bharada E yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan akan hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan besok.
Ia juga menyatakan sudah menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Sudah diterima (surat panggilan) besok akan hadir," ujar Ronny.
Ronny menyebutkan yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E akan diwakilkan oleh pengacaranya.
"Perdata cukup diwakilkan oleh pengacara prinsipal tidak diwajibkan hadir. Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir," kata Ronny.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum. Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Joshua dan dinyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Berita Terkait
-
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: Arahnya Seolah Bukan Berencana
-
Nyawa Brigadir J Dicabut Paksa, Pasukan Elite Pimpinan Ferdy Sambo Ikut Tumbang, Refy Harun: Seolah-olah the Game is Over
-
Tersangka Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Sosok Kak Seto Jadi Perbincangan Karena Pilih Kasih Hingga Sebut Tidak Kenal
-
Diduga Nikita Mirzani Minta Bantuan ke Ferdy Sambo, Ketahuan Melalui Rekaman
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli