SuaraBogor.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan pengacara Deolipa Yumara, terkait pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Rabu (21/9/2022).
Sidang lanjutan tersebut diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
"Sidangnya besok agendanya masih pemanggilan para tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno, mengutip dari Antara.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin itu telah berlangsung dua kali sidang. Sidang pertama, Rabu (7/9), dibuka tanpa dihadiri tergugat.
Selain itu, majelis hakim pemimpin sidang meminta berkas legal pengacara yang mendampingi Deolipa Yumara diperbaiki termasuk alamat tergugat II. Sidang kemudian ditunda selama satu minggu dan diagendakan kembali Rabu (14/9).
Pada sidang kedua, Rabu (14/9), hakim memeriksa kelengkapan administratif dari pengacara penggugat dan perbaikan alamat tergugat.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Siti Hamidah menyatakan berkas telah lengkap dan bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tergugat II untuk diperintahkan hadir pada sidang Rabu (21/9) besok.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Ronny Berty Talpesy selaku pengacara sah Bharada E yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan akan hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan besok.
Ia juga menyatakan sudah menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Sudah diterima (surat panggilan) besok akan hadir," ujar Ronny.
Ronny menyebutkan yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E akan diwakilkan oleh pengacaranya.
"Perdata cukup diwakilkan oleh pengacara prinsipal tidak diwajibkan hadir. Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir," kata Ronny.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum. Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Joshua dan dinyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Berita Terkait
-
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: Arahnya Seolah Bukan Berencana
-
Nyawa Brigadir J Dicabut Paksa, Pasukan Elite Pimpinan Ferdy Sambo Ikut Tumbang, Refy Harun: Seolah-olah the Game is Over
-
Tersangka Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Sosok Kak Seto Jadi Perbincangan Karena Pilih Kasih Hingga Sebut Tidak Kenal
-
Diduga Nikita Mirzani Minta Bantuan ke Ferdy Sambo, Ketahuan Melalui Rekaman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 53 Kurikulum Merdeka: Kupas Tuntas Reproduksi Aseksual pada Hewan
-
Iwan Suryawan Desak Pemprov Jabar Sisir Anak Jalanan dan Warga Non-Data Jelang Ramadan 2026
-
PAD Kota Bogor Bocor Miliaran! Setoran Pajak Parkir Alfamart-Indomaret Cuma Rp35 Ribu Sebulan
-
4 Rekomendasi Sepeda untuk Pekerja Urban yang Ingin Bebas Macet Tanpa Mandi Lagi
-
4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 4 Tahun yang Aman dan Kece, Mulai 500 Ribuan