SuaraBogor.id - SM (14) harus menerima kesedihan mendalam di umur yang masih muda. Pasalnya, SM diduga mendapatkan perlakuan bejat atau kekerasan seksual dari oknum guru di salah satu SMP di Bogor.
Kasus ini bermula saat SM hendak mengurus kelulusan dengan menyerahkan sejumlah persyaratan dan melakukan cap tiga jari di ijazahnya ke sekolah tempat ia menimba ilmu pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Namun, kejadian tak terduga dialami oleh SM usai melakukan cap tangan tiga jari. Tepat di depan ruangan guru, SM bertemu dengan pelaku berinisial HS yang berstatus pengajar di sekolah yang bersangkutan.
"Seketika, guru bejat itu memegang tangan SM dengan erat melalui kedua tangannya, lalu menyusuri bagian payudara SM," kata kuasa SM, Anggi Triana Ismail kepada Suarabogor.id, Rabu (5/10/2022).
Kata dia, SM sempat menolak, namun apadaya kekuatan guru bejat itu lebih kuat dari dirinya. Memanfaatkan kelemahan SM, guru bejat itu kemudian diduga menyeret SM menuju lantai bawah tepat di lorong sekolah lantai dasar.
Di lokasi itu, HS membabi-buta melanjutkan untuk meremas dan meraba payudara SM tanpa ada rasa bersalah.
Air mata pun pecah, SM berteriak dan meminta pulang di depan gurunya itu. Kemudian, HS melepaskan remasannya khawatir
"SM pun pada akhirnya teriak dan meminta pulang, pada akhirnya SM dilepaskan oleh HS karena khawatir ketahuan," paparnya.
Usai dilepaskan dari genggam guru cabul itu, SM pun berlari sambil menangis menuju pulang ke rumah dengan trauma yang dialaminya.
"Dia tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua nya. Jeda selama kurang lebih 1 bulan, pada akhirnya SM bercerita kepada orang tua nya," jelasnya.
Mendengar kepiluan yang dialami anaknya itu, orangtua SM langsung meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintan, guna meminta pendampingan dalam melakukan langkah hukum.
"Pada tanggal 22 September 2022, kedua orang tua SM dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, manyambangi Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor untuk melaporkan kejadian bejat itu," jelasnya.
"Alhamdulillah dengan sikap quick respon, pihak polresta bogor menerima laporan kami dengan bukti Laporan Polisi No. LP / 1072 / IX / 2022 / SPKT / Polresta Bogor tanggal 22 September 2022, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," lanjutnya.
Tak lama kemudian, kuasa hukum langsung melayangkan surat peringatan (somasi) ke pihak sekolah untuk meminta pertanggungjawaban secara keperdataan.
"Karena dengan lalai serta pembiarannya perilaku biadab yang diduga dilakukan oleh pengajar HS kepada klien kami dilakukan dengan bebas, barang tentu hal itu telah menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh SM," jelasnya.
Berita Terkait
-
Peluang Lolos Terbuka Lebar, Timnas Indonesia Geser Posisi Uni Emirat Arab di Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17
-
Arkhan Tak Berhenti Mencetak Gol, Brace Kontra UEA Bawa Timnas U-17 Raih Kemenangan 3-2
-
Timnas U-17 Malaysia hanya Raih Hasil Imbang Lawan Tim yang Ditekuk 14-0 oleh Indonesia, Pelatih: Memalukan!
-
Dua Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling dalam Semalam, Begini Tampang Pelakunya
-
4 Fakta Polemik Harga Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Mahal: Berani Nanya Kena Intimidasi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu